DEMAK, swarajabar.id – Isak tangis haru dan sujud syukur mendalam seketika pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Demak pada Rabu, 1 Juli 2026. Momen emosional tersebut terjadi seusai Majelis Hakim membacakan amar putusan perkara pidana Nomor: 53/Pid.Sus/2026/PN Dmk, yang menjatuhkan vonis bebas bersyarat kepada terdakwa Raditya Ega.
Sebelumnya, Raditya Ega dihadapkan pada dakwaan berat oleh Penuntut Umum dengan jeratan Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak yang membawa ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. Dalam perjalanannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunita Lailiyani, S.H. kemudian melayangkan tuntutan pidana selama 2 tahun penjara terhadap terdakwa.
Namun, jalannya persidangan berkata lain. Melalui sidang permusyawaratan yang digelar pada Selasa, 30 Juni 2026, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ade Suherman, S.H., M.H. (Hakim Ketua), bersama Dr. Dwi Florence, S.H., M.H. dan Iman Harrio Putmana, S.H., M.H. (Hakim Anggota), sepakat memberikan vonis bebas bersyarat. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum keesokan harinya dengan dibantu oleh Panitera Pengganti Wa Ode Noor Laela Rahayu, S.E., S.H., serta dihadiri langsung oleh JPU.
Mendengar ketukan palu hakim yang membebaskannya dari tuntutan fisik 2 tahun tersebut, keluarga terdakwa merasa sangat lega dan puas. Mereka menilai putusan ini sangat adil dan membuktikan bahwa Majelis Hakim PN Demak memeriksa perkara secara jernih, teliti, serta objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Keberhasilan hukum ini tidak lepas dari pembelaan maksimal tim penasihat hukum terdakwa dari Kantor Advokat M. MAHFUD & REKAN yang beralamat di Jalan A. Yani Nomor 101 Pilang Lor, Gubug, Grobogan. Perjuangan gigih dari M. Mahfud, S.H., M.H., Kholid Annur, S.H., CM, dan Rian Hidayatullah, S.H. dalam mematahkan argumentasi tuntutan berhasil menyelamatkan masa depan Raditya Ega.
Begitu persidangan resmi ditutup, pihak keluarga langsung berpelukan erat dengan tim kuasa hukum dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim atas tegaknya keadilan di bumi Demak.


+ There are no comments
Add yours