Awin Sonjaya, S.H., Tegaskan BPD Karangsari Berada di Garda Terdepan Mengawal Hak Pendidikan Warga dalam SPMB SMP Negeri 5 Cikarang Timur

4 min read

KABUPATEN BEKASI, 3 Juli 2026 – Komitmen Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, dalam memperjuangkan hak pendidikan masyarakat kembali ditunjukkan melalui langkah-langkah nyata mengawal aspirasi warga terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di SMP Negeri 5 Cikarang Timur. Dipimpin oleh Ketua BPD Desa Karangsari, Awin Sonjaya, S.H., BPD hadir sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah guna memastikan setiap anak memperoleh kesempatan yang setara untuk mengenyam pendidikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Awin Sonjaya usai rangkaian rapat lanjutan yang merupakan tindak lanjut dari sejumlah pertemuan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Sejak awal mencuatnya persoalan banyaknya calon peserta didik yang belum diterima di SMP Negeri 5 Cikarang Timur, BPD Karangsari memilih mengambil langkah cepat, terukur, dan mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Menurut Awin Sonjaya, pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan tidak ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena persoalan administratif maupun keterbatasan daya tampung sekolah.

“BPD Desa Karangsari hadir bukan untuk mencari siapa yang harus disalahkan. Tugas kami adalah mengawal aspirasi masyarakat, membangun komunikasi yang baik dengan seluruh pihak, serta mencari solusi terbaik agar setiap anak mendapatkan haknya untuk memperoleh pendidikan yang layak. Pendidikan adalah investasi masa depan bangsa yang harus kita perjuangkan bersama,” tegas Awin Sonjaya, S.H., M.H.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, BPD Karangsari bersama Pemerintah Desa Karangsari terlebih dahulu membuka layanan pendampingan bagi orang tua dan wali murid di Kantor Desa Karangsari. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pendampingan untuk mengakses sistem pendaftaran SPMB secara daring (online), sekaligus memperoleh edukasi mengenai mekanisme, tahapan, serta persyaratan penerimaan peserta didik baru. Pendampingan ini menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak mengalami kendala teknis selama proses pendaftaran.

Setelah proses pendaftaran berlangsung, BPD Karangsari kemudian melakukan inventarisasi terhadap calon peserta didik yang belum diterima di SMP Negeri 5 Cikarang Timur. Data tersebut menjadi dasar bagi BPD untuk melakukan koordinasi dan musyawarah bersama Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Cikarang Timur guna mencari alternatif penyelesaian dan solusi terbaik bagi peserta didik yang belum memperoleh sekolah.

Tidak berhenti sampai di situ, BPD Karangsari juga menginisiasi rapat koordinasi bersama Pemerintah Desa Karangsari dan para orang tua/wali murid. Pertemuan tersebut menjadi forum penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus pembahasan berbagai alternatif penyelesaian terhadap peserta didik yang belum diterima pada pelaksanaan SPMB SMP Negeri 5 Cikarang Timur Tahun 2026.

Sebagai bentuk penguatan data dan sinkronisasi informasi, BPD Karangsari juga melakukan koordinasi dengan pihak SD Negeri Karangsari 01, SD Negeri Karangsari 02, dan SD Negeri Karangsari 03. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh data lulusan secara akurat serta memastikan seluruh calon peserta didik yang belum memperoleh sekolah dapat terpetakan dengan baik sebagai dasar penyusunan solusi bersama.

Puncak dari rangkaian ikhtiar tersebut diwujudkan melalui rapat bersama yang melibatkan BPD Desa Karangsari, Pemerintah Desa Karangsari, Camat Cikarang Timur, Korwil Pendidikan Kecamatan Cikarang Timur, pihak SMP Negeri 5 Cikarang Timur, serta para orang tua dan wali murid. Forum tersebut menjadi ruang dialog yang konstruktif untuk membahas proses pelaksanaan SPMB Tahun 2026 sekaligus merumuskan langkah-langkah penyelesaian yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi peserta didik.

Awin Sonjaya menilai bahwa persoalan yang muncul dalam pelaksanaan SPMB Tahun 2026 hendaknya menjadi momentum evaluasi bersama, terutama mengingat pertumbuhan penduduk di wilayah Cikarang Timur yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Menurutnya, peningkatan jumlah penduduk harus diimbangi dengan penambahan kapasitas layanan pendidikan agar akses masyarakat terhadap sekolah negeri semakin merata.

“Kami berharap persoalan ini menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat perencanaan pembangunan sektor pendidikan. Penambahan ruang kelas baru, peningkatan daya tampung, hingga pembangunan unit sekolah baru perlu menjadi perhatian serius agar kebutuhan masyarakat dapat terlayani secara optimal. Jangan sampai persoalan yang sama terus berulang setiap tahun,” ujar Awin Sonjaya.

Ia menegaskan bahwa BPD Karangsari akan terus mengawal seluruh aspirasi masyarakat hingga diperoleh solusi yang memberikan kepastian bagi setiap calon peserta didik. Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari kemajuan infrastruktur, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjamin terpenuhinya hak dasar masyarakat, termasuk hak memperoleh pendidikan yang berkualitas, merata, dan berkeadilan.

Perjuangan yang dilakukan BPD Desa Karangsari menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, dunia pendidikan, dan pemerintah daerah merupakan fondasi penting dalam menyelesaikan persoalan publik. Melalui pendekatan dialog, musyawarah, dan kolaborasi yang konstruktif, BPD Karangsari berharap pelaksanaan SPMB di Kabupaten Bekasi ke depan semakin adaptif, transparan, akuntabel, serta mampu memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh anak untuk memperoleh pendidikan sebagai bekal mewujudkan generasi yang unggul dan berdaya saing.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours