Kang Edo Bela Pekerja PT MPP: Hak Karyawan Harus Dipenuhi Sesuai Aturan, Bukan Sekadar Persoalan Nominal

3 min read

KABUPATEN BEKASI – Tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi, Kang Edo, menyuarakan dukungannya terhadap enam pekerja PT Mulia Prima Packindo (PT MPP) yang masih memperjuangkan hak-haknya melalui audiensi yang difasilitasi Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi. Menurutnya, penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus mengedepankan keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak normatif pekerja.

Audiensi yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Martina tersebut dihadiri Sekretaris Komisi IV Yusuf, anggota Komisi IV H. Boby Agus Ramdan, H. Haryanto, dan Surohman, serta perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, Serikat Pekerja PT MPP, kuasa hukum pekerja, LSM, dan para pekerja. Namun, forum tersebut belum dihadiri oleh pihak manajemen PT Mulia Prima Packindo, sehingga berbagai aspirasi pekerja belum dapat diklarifikasi secara langsung oleh perusahaan.

Dalam penyampaiannya, Kang Edo menegaskan bahwa perjuangan enam pekerja bukan semata-mata mempermasalahkan besaran uang kompensasi, melainkan menyangkut pemenuhan hak-hak normatif yang seharusnya diterima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang kami perjuangkan bukan hanya persoalan angka atau nominal. Mereka telah mengabdi selama 13 hingga 18 tahun di perusahaan. Sudah sewajarnya hak-hak mereka dihitung dan diberikan sesuai aturan yang berlaku. Negara telah mengatur perlindungan terhadap pekerja, sehingga seluruh pihak harus menghormatinya,” ujar Kang Edo.

Ia juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap salah seorang pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga kehilangan empat jari tangan kanan. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa penyelesaian perkara ini perlu dilakukan secara lebih komprehensif dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan selain aspek hukum.

“Kami berharap persoalan ini tidak hanya dilihat dari sisi administrasi, tetapi juga dari sisi kemanusiaan. Pekerja yang telah mengabdi bertahun-tahun dan mengalami kecelakaan kerja patut memperoleh perhatian yang serius sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Kang Edo menjelaskan bahwa dari 19 pekerja yang terdampak, sebanyak 13 orang telah menerima penyelesaian, sedangkan enam pekerja lainnya masih memilih memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme yang difasilitasi pemerintah dan DPRD. Menurutnya, langkah tersebut merupakan hak konstitusional setiap pekerja dalam mencari kepastian hukum.

Di sisi lain, Kang Edo menyayangkan ketidakhadiran manajemen PT Mulia Prima Packindo dalam audiensi yang difasilitasi Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi. Ia menilai kehadiran perusahaan sangat penting agar seluruh persoalan dapat dibahas secara terbuka, sehingga tidak hanya mendengar aspirasi pekerja, tetapi juga memperoleh penjelasan langsung dari pihak perusahaan.

“Kami berharap pada pertemuan berikutnya pihak perusahaan dapat hadir. Duduk bersama dalam forum resmi adalah langkah terbaik untuk membangun komunikasi, menyelesaikan persoalan secara musyawarah, dan menemukan solusi yang memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.

Kang Edo mengapresiasi langkah Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi yang membuka ruang dialog bagi pekerja, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan. Ia berharap audiensi lanjutan dapat menghadirkan manajemen PT MPP sehingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tetap berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours