KABUPATEN BEKASI – Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi memfasilitasi audiensi terkait perselisihan hubungan industrial antara sejumlah karyawan PT Mulia Prima Packindo (MPP) dengan perusahaan. Audiensi dihadiri oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Martina, Sekretaris Komisi IV Yusuf, anggota Komisi IV H. Boby Agus Ramdan, H. Haryanto, dan Surohman, perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, Serikat Pekerja PT MPP, kuasa hukum pekerja, tokoh masyarakat, serta unsur organisasi masyarakat.
Namun demikian, jalannya audiensi belum dapat berlangsung secara optimal karena pihak manajemen PT Mulia Prima Packindo (MPP) tidak hadir memenuhi undangan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi. Ketidakhadiran perusahaan menjadi perhatian seluruh peserta rapat, mengingat forum tersebut diselenggarakan sebagai ruang dialog untuk mendengarkan penjelasan dari semua pihak secara berimbang.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Demokrat H. Haryanto menegaskan bahwa DPRD hadir sebagai fasilitator yang ingin mempertemukan pekerja dan perusahaan agar persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami ingin persoalan ini selesai dengan baik. Komisi IV tidak memihak kepada siapa pun, para Karyawan merupakan orang kami yang harus dilindungi, perushaan juga merup tetapi ingin memastikan hak-hak pekerja terlindungi dan perusahaan juga mendapatkan ruang untuk menyampaikan penjelasan. Karena itu, kami berharap pada pertemuan berikutnya pihak manajemen PT MPP dapat hadir sehingga solusi terbaik dapat dicapai bersama,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, para pekerja menyampaikan sejumlah persoalan, di antaranya terkait hak normatif pasca pemutusan hubungan kerja, kepastian status hubungan kerja, dugaan belum terpenuhinya hak-hak ketenagakerjaan, hingga kasus kecelakaan kerja yang dialami salah seorang pekerja. Seluruh aspirasi tersebut diterima Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat turut memberikan penjelasan mengenai proses penyelesaian yang sebelumnya telah dilakukan. Keduanya menegaskan pentingnya penyelesaian melalui dialog, perundingan bipartit maupun mediasi dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum ketenagakerjaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi menyayangkan ketidakhadiran manajemen PT MPP dalam audiensi tersebut. Kehadiran perusahaan dinilai sangat penting agar seluruh informasi dapat dikonfirmasi secara langsung, sehingga pembahasan berlangsung secara objektif, transparan, dan menghasilkan solusi yang berkeadilan bagi semua pihak.
Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi berkomitmen menjadwalkan kembali audiensi lanjutan dengan menghadirkan pihak manajemen PT MPP. DPRD berharap perusahaan dapat memenuhi undangan tersebut sebagai bentuk komitmen membangun hubungan industrial yang harmonis, menghormati hak-hak pekerja, serta mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan kondusif di Kabupaten Bekasi.


+ There are no comments
Add yours