Kejari Karimun Jebloskan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Surat Tanah Ke Rutan Tanjung Balai

2 min read
Kejari Karimun tahan dua orang tersangka dugaan korupsi penerbitan surat tanah

Jakarta, Swarajabar.id – Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Karimun menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan surat tanah di Desa Sugie, Kepulauan Riau.

Keduanya diketahui seorang Kades berinisial M, dan Koordinator Kelompok Tanah berinisial DJ. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan menyimpulkan adanya alat bukti yang cukup sehingga status M dan DJ dinaikan sebagai tersangka.

“Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Atas Penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor PRINT-03/L.10.12/Fd.2/09/2025 Tanggal 24 September 2025,” ujar Kajari Denny Wicaksono, melalui Kasi Intelijen Herlambang Adhi Nugroho dalam siaran persnya, Rabu 29 Oktober 2025.

Polri Bongkar Jaringan Internasional TPPO Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Tersangka Ditetapkan

Kini keduanya ditahan di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun untuk 20 hari kedepan, “Penahanan tersebut didasarkan pada alat bukti yang cukup dan alasan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 huruf a KUHAP,” lanjutnya.

Adapun perkara yang terjadi pada akhir tahun 2023, bermula dari adanya seorang investor yang membutuhkan lahan untuk kegiatan usaha di wilayah Desa Sugie.

Mengetahui hal itu, tersangka DJ mengajak masyarakat untuk mengurus alasan hak surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik).

Kemudian, tersangka Dj mengajukan permohonan tersebut kepada tersangka M selaku Kepala Desa. Awalnya M enggan menandatangani surat itu karena memiliki permasalahan pribadi dengan DJ.

Pelaporan Jampidsus ke KPK, Ini Hasil Klarifikasi Komjak

Namun, setelah dimediasi oleh seorang saksi, akhirnya M bersedia menerbitkan surat sporadik tersebut tanpa melakukan verifikasi dan pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan diimingi janji dari tersangka Dj akan mendapatkan keuntungan jika surat sporadik tersebut terbit,” bebernya.

Dari hasil penyelidikan, setidaknya terdapat 44 surat sporadik yang telah diterbitkan, yang sebagian lahan dicantumkan dalam surat tersebut diduga juga berada di kawasan hutan.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 9 jo Pasal 15 jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penegakan hukum ini merupakan komitmen Kejari Karimun sebagai perwujudan perintah harian Jaksa Agung dalam mendukung Asta Cita pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama yang berorientasi pada hajat hidup orang banyak dan perbaikan tata kelola dalam menumbuhkan iklim investasi di Kabupaten Karimun,” tandasnya.***

 

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

2Comments

Add yours

+ Leave a Comment