DEPOK, SWARAJABAR.ID – Gagasan perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda menuai penolakan tegas dari Ketua Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) Kota Depok, Edi Dadang Chandra.
Ia menilai wacana ini belum memperhitungkan berbagai aspek penting, mulai dari landasan hukum, realitas keragaman budaya, hingga dampak nyata bagi kehidupan masyarakat luas.
Bang Barok – sapaan akrabnya – menegaskan, Kota Depok telah memiliki dasar hukum yang mutlak dan sah terkait jati diri budaya daerahnya. Berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan, secara tegas pada Pasal 7 disebutkan bahwa identitas budaya daerah Kota Depok adalah budaya Betawi Depok.
Hal ini kemudian diperkuat kembali melalui Perda Kota Depok Nomor 12 Tahun 2024 yang menegaskan kembali aturan sebelumnya.
“Kedua peraturan daerah ini adalah bukti nyata bahwa jati diri budaya Depok sudah jelas, tercatat, dan diakui secara hukum. Oleh karena itu, wacana perubahan nama provinsi tidak boleh mengabaikan realitas sejarah dan kepastian hukum yang sudah berjalan,” ujar Barok saat dikonfirmasi, Jumat (10/07/2026).
Selain soal identitas, pihaknya juga menyoroti beban besar yang akan ditimbulkan jika perubahan nama tetap dilaksanakan. Penyesuaian seluruh dokumen resmi, arsip pemerintahan, peraturan perundang-undangan hingga data kependudukan membutuhkan biaya dan tenaga yang tidak sedikit.
Sumber daya publik tersebut seharusnya lebih diutamakan untuk menangani kebutuhan mendesak masyarakat, bukan hal yang belum tentu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan.
“Kami tidak menolak pelestarian budaya Sunda, itu tugas mulia yang harus didukung. Namun hal itu bisa dilakukan lewat pendidikan, pengembangan seni, kebijakan kebudayaan, dan berbagai upaya lain tanpa harus mengganti nama wilayah. Jangan sampai upaya yang tujuannya baik justru memunculkan kegaduhan baru dan ketidakpastian di tengah masyarakat,” tegasnya.
Penolakan ini lanjut Bang Barok, sama sekali bukan bermaksud meniadakan keberadaan budaya lain di wilayah ini. Tujuannya adalah menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap berbagai budaya, kepastian hukum yang sudah ada, serta menjaga persatuan warga yang sudah terjalin harmonis.
Identitas budaya tidak harus ditegakkan dengan menghapus atau mengorbankan identitas lain yang sudah ada.
“Kami mengajak pemerintah provinsi dan seluruh elemen masyarakat untuk lebih memprioritaskan penguatan pelayanan publik, perlindungan budaya lokal masing-masing daerah, serta menjaga kerukunan di tengah keberagaman yang menjadi kekuatan kita bersama,” pungkasnya.(Bro)


+ There are no comments
Add yours