Pelaporan Jampidsus ke KPK, Ini Hasil Klarifikasi Komjak

2 min read

 

Jakarta, Swarajabar.id – Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi menegaskan, pihaknya telah mengklarifikasi ke Kejaksaan Agung terkait adanya pelaporan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, berdasarkan klarifikasi Kejagung, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan tersebut.

“Terhadap proses pelaporan itu, kami juga pernah mengonfirmasi kepada Pak Jampidsus bahwa clear tidak ada. Tim Kejaksaan Agung sudah kami konfirmasi dan tidak ada masalah, clear,” ujarnya, yang dikutip Senin 17 Maret 2025.

Pujiyono pun menilai, pelaporan tersebut merupakan reaksi pro dan kontra terhadap Febrie yang memimpin pemberantasan korupsi.

Penanganan kasus korupsi yang dilakukan Kejagung, ungkap Pujiyono, seharusnya didukung karena bagian dari pemenuhan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Yang dilakukan Jampidsus ini kan harus kita lihat sebagai bagian dari pemenuhan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto tentang pemberantasan korupsi. Jadi, ini hal bagus ketika pengusutan kasus Pertamina ini dan harus kita dukung serta apresiasi,” tandasnya.

Diberitakan, Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK oleh koalisi sipil masyarakat antikorupsi, yang terdiri atas Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesian Police Watch (IPW), Tim Pembela Demokrasi dan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

Febrie dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan pada tindak pidana korupsi dalam penyidikan empat kasus korupsi, yakni Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batu bara di Kalimantan Timur, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).***

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

1 Comment

Add yours

+ Leave a Comment