DEPOK, SWARAJABAR.ID – Forum Silaturahmi (FORSIL) RW Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok menggelar pertemuan rutin bulanan di Taman RW 07 Jalan Rebana Raya, pada Selasa malam (14/07/2026).
Pertemuan ini menjadi momen penting penyampaian aspirasi para pemangku wilayah terkait polemik retribusi sampah yang sedang hangat diperbincangkan.
Pertemuan yang berlangsung hingga larut malam ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Reni Siti Nuraeni, S.Si., M.Si. Kehadiran Ibu Kadis yang meluangkan waktu penuh mendengarkan secara langsung aspirasi, keberatan, dan masukan dari para Ketua RW di Kelurahan Mekarjaya patut diapresiasi setinggi-tingginya.
l
Keterbukaan dan kesediaan hadir hingga waktu larut menunjukkan komitmen nyata DLHK untuk mendekatkan pelayanan dan mencari solusi terbaik bersama masyarakat.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Komisi C DPRD Kota Depok Hengky St., M.Sos, Hj. Endah Winarti, Ketua LPM Kelurahan Mekarjaya H. Ambar Sartomo, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta seluruh Ketua RW se-Kelurahan Mekarjaya atau yang mewakili.

Dalam pertemuan itu, para Ketua RW menyampaikan keberatan terkait rencana besaran retribusi sampah per jenis kendaraan pengangkut, yaitu Rp300.000 per bulan untuk gerobak dorong dan Rp500.000 per bulan untuk gerobak motor/bentor.
Menanggapi hal tersebut, Kadis DLHK Reni Siti Nuraeni menjelaskan rencana pengelolaan sampah terintegrasi Kota Depok yang akan ditingkatkan secara bertahap: mulai dari pengelolaan 1.000 ton sampah per hari, hingga mencapai target 1.700 ton sampah per hari pada tahap selanjutnya.
“Nilai tarif ini adalah jalan tengah yang kami tawarkan dan masih dalam tahap sosialisasi, bukan penetapan akhir. Retribusi ini bukan sekadar pemungutan, melainkan bagian dari upaya edukasi agar warga semakin sadar mengurangi timbulan sampah dan mulai memilah dengan benar sejak di rumah,” ujar Reni.

Lebih lanjut dijelaskan, saat ini masih terdapat keterbatasan jumlah armada pengangkut, sehingga pengangkutan sampah organik baru bisa dilakukan 2–3 kali dalam seminggu. Ke depannya, Pemerintah Kota sedang menyusun Peraturan Wali Kota yang akan memuat skema insentif bagi warga yang tertib mengelola sampah, serta disinsentif bagi yang belum mematuhi aturan.
“Kami sedang membangun pondasi yang kuat untuk pengelolaan sampah jangka panjang. Perlu kerja keras di tahap awal ini, agar ke depannya pengelolaan menjadi lebih baik dan teratur. Ini rumah kita sendiri, siapa lagi yang akan menjaga kalau bukan kita semua,” tambahnya.
Seluruh masukan dan catatan dari pertemuan ini akan dijadikan bahan perbaikan oleh DLHK. Kesepakatan yang telah disepakati secara lisan akan segera ditindaklanjuti dengan penyusunan Berita Acara Kesepakatan Bersama antar RW, untuk kemudian dibahas kembali pada pertemuan lanjutan guna menemukan titik temu yang paling adil dan bermanfaat bagi seluruh warga.

Di sisi lain, Ketua FORSIL Kelurahan Mekarjaya sekaligus Ketua RW 07, Sahrawardi , menyampaikan sikap bulat seluruh pemimpin wilayah se-Kelurahan Mekarjaya. Para Ketua RW secara bersama-sama menyatakan siap mendukung dan menyukseskan kebijakan Pemerintah Kota Depok dalam pengelolaan sampah, tanpa berniat mengelola secara sendiri-sendiri atau melanggar aturan yang berlaku.
“Pada prinsipnya kami di RW 07 maupun RW lainnya sepakat untuk mengikuti kebijakan pemerintah. Kami tidak berniat ‘nakal’ atau tidak mengikuti ketentuan yang berlaku. Secara sadar kami ingin ikut serta dan menyukseskan program ini,” tegas pria yang akrab disapa Kodel.
Para pemimpin wilayah menyatakan siap menjalankan tahap awal besaran retribusi sesuai jenis kendaraan tersebut, sambil menuju penerapan aturan penuh nanti yaitu retribusi per rumah sebesar Rp20.000,- untuk luas lahan hingga 100 meter persegi.
Kesepakatan tertulis terkait penyerahan mekanisme pembayaran retribusi akan segera ditandatangani, di mana Kelurahan Mekarjaya menyatakan kesiapan mengikuti ketentuan jumlah maupun besarannya yang dirumuskan oleh Kelurahan bersama DLHK.

Terkait tindak lanjut, FORSIL RW akan menyusun tanggapan resmi secara bertahap: dimulai dari diskusi internal, pembahasan di forum grup FORSIL, hingga menghasilkan satu kesepakatan bersama yang diserahkan kepada pemerintah sebagai masukan khusus untuk pengelolaan di TPS Sadewa.
“Kami berharap proses ini berjalan cepat. Target kami dalam waktu satu minggu seluruh diskusi selesai dan kesepakatan dapat disampaikan kepada pihak pemerintah, sebagaimana diminta oleh Ibu Kepala Dinas DLHK terkait respon RW,” pungkas Kodel.(Bro)


+ There are no comments
Add yours