Kejati Kalimantan Utara Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Aplikasi Pariwisata, Dua Ditahan dan Satu Masuk DPO

2 min read
Kejati Kalimantan Utara tetapkan tersangka dugaan korupsi apliaksi pariwisata (Foto: Kejati Kaltara)

Jakarta, Swarajabar.id – Penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejati Kalimantan Utara menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021.

Kepala Kejati Kalimantan Utara Yudi Indra Gunawan melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Samiaji Zakaria mengatakan, setelah melakukan proses penyidikan dan mengumpulkan alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang tersangkut.

“Yaitu, tersangka dengan inisial SMDN selaku Plt. Kadis Pariwisata Provinsi Kaltara Periode Tahun 2021, lalu tersangka SF selaku Ketua DPD Asita Kaltara Periode Tahun 2020-2025, dan tersangka MI selaku pihak ketiga sebagai rekanan pelaksana kegiatan,” ujarnya.

Kejari Karimun Jebloskan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Surat Tanah Ke Rutan Tanjung Balai

Selanjutnya, dari ketiga tersangka tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka SMDN dan tersangka SF selama 20 hari pertama di Rutan Polresta Bulungan.

Sedangkan tersangka MI, ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) karena tidak memenuhi panggilan tim penyidik pidsus Kejati Kalimantan Utara.

Samiaji juga menegaskan bahwa penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kejari Karawang Sita Barang Bukti Dugaan Korupsi PD Petrogas: Kerugian Negara Capai Rp101 Miliar

“Proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours