JAKARTA, SWARAJABAR.ID – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H., menyatakan sikap resmi lembaganya terkait penanganan kasus dugaan korupsi sektor batu bara yang sedang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).
Komisi III DPR RI memberikan apresiasi sekaligus dukungan penuh kepada pihak kepolisian atas upaya penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi pada kasus batu bara tersebut.
“Kami menegaskan kasus ini wajib diusut secara tuntas dan menyeluruh, berpegang teguh pada koridor prinsip PRESISI: Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan, dan Independen,” tegas Habiburokhman, Kamis (9/7/2026).
Lebih lanjut, anggota parlemen itu menegaskan tidak ada pengecualian dalam proses hukum. “Siapapun pihak yang terbukti terlibat dalam kasus ini, tanpa terkecuali, harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum yang tegas dan proporsional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Korupsi di sektor batu bara, kata Habiburokhman, bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar, tetapi juga menimbulkan dampak nyata bagi masyarakat luas.
“Praktik ini berdampak langsung terjadinya gangguan pasokan listrik di berbagai daerah yang memberatkan masyarakat, serta menimbulkan kerugian ekonomi dan dampak sosial lainnya bagi rakyat,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal seluruh proses penanganan kasus ini. “Kami akan memantau dan mengawal agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, tidak ada yang tertutup, dihambat, atau diintervensi pihak manapun, hingga kasus ini selesai dengan keputusan yang adil dan berkeadilan,” pungkas Ketua Komisi III DPR RI.
#DPW_FRNJabar


+ There are no comments
Add yours