
JAKARTA, SWARAJABAR.ID – Tim penyidik tindak pidana khusus buat pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara terus melakukan pendalaman penyidikan terkait perkara pertambangan di Kabupaten Nunukan, Kaltara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalimantan Utara, Andi Sugandi menyampaikan, dalam proses penyidikan yang berlangsung pada 18 hingga 21 Mei 2026, penyidik telah memanggil sedikitnya sembilan orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, salah satu saksi atas nama KM selaku Direktur Utama PT Sebuku Inti Plantation (PT SIP) yang juga menjabat Direktur PT Central Cipta Murdaya (PT CCM), tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kejati Kalimantan Utara Tangkap Tersangka Korupsi Aplikasi Pariwisata Kaltara, Sempat Buron 3 Bulan
“Benar tim penyidik telah memanggil secara patut terhadap saksi-saksi tersebut, yang terdiri dari pihak Kementerian maupun pihak perusahaan. Namun, beberapa orang saksi yang dipanggil yaitu dari Kementerian LHK maupun perusahaan yaitu Direktur Utama PT. SIL yang sekaligus Direktur PT. CCM yakni saudara KM tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan informasi keterangan alasan ketidak hadirannya,” ujarnya, Senin 25 Mei 2026.
Dia mengungkapkan bahwa pemanggilan terhadap KM merupakan panggilan pertama yang dilayangkan penyidik pidsua Kejati Kaltara.
“Ini panggilan yang pertama oleh penyidik kepada yang bersangkutan. Jadi nanti akan kita agendakan ulang untuk langkah-langkah selanjutnya oleh tim mengingat pentingnya keterangan yang diperlukan” ungkapnya.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tegaskan Integritas dalam Menyambut Kunjungan Komisi III DPR RI
Andi menambahkan, surat panggilan permintaan keterangan kepada para saksi telah dikirim sekitar satu pekan sebelum jadwal pemeriksaan.
Adapun jadwal pemeriksaan terhadap KM ditetapkan pada Rabu 20 Mei 2026.
Penyidik hingga kini masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan tindak pidana di sektor pertambangan tersebut.***


+ There are no comments
Add yours