
JAKARTA, SWARAJABAR.ID – Tim Intelijen Kejati Kalimantan Utara bersama tim gabungan tangkap buron (tabur) Kejaksaan Agung, dibantu Kejati Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Kaltara atas nama Muhammad Ikhwan (MI).
Tersangka kasus dugaan korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Kaltara itu ditangkap di daerah Sulsel pada Rabu siang, 22 April 2026.
Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi mengatakan, tersangka Ikhwan ditangkap setelah buron selama sekitar tiga bulan, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana khusus Kejati Kaltara.
“Bahwa tersangka MI yang merupakan pihak swasta selaku pelaksana pekerjaan pembuatan aplikasi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sejak tanggal 10 Februari 2026,” ujarnya.
Dalam perkara yang sama, dua tersangka lainnya lebih dulu ditahan, yakni SF sebagai Ketua DPD ASITA Provinsi Kalimantan Utara, dan SMDN selaku mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara.
Andi menambahkan, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Muhammad Ikhwan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan dan dimasukkan dalam DPO Kejati Kaltara.
“Kemudian tersangka MI terdeteksi berada di suatu tempat di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Tim Tabur lalu bergerak menuju lokasi keberadaan tersangka dan berhasil diamankan,” jelasnya.
Selanjutnya tersangka diterbangkan menuju Kalimantan Utara untuk diserahkan kepada penyidik tindak pidana khusus Kejati Kaltara.
“Tersangka tiba di Kantor Kejati Kaltara pada Kamis sore, 23 April 2026. Setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya tersangka dibawa ke Rutan Polresta Bulungan untuk dilakukan penahanan,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Kejati Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah proaktif dan mendukung pencarian DPO tersebut sehingga berhasil ditangkap dan dibawa kembali ke Kalimantan Utara.
“Saya tegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan, dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku tindak pidana yang masuk dalam daftar pencarian orang Kejati Kaltara”, tandasnya.***


+ There are no comments
Add yours