FORMALIKA Dorong Transparansi Pemilihan Pengurus BUMDes Sirnabaya, Minta Pemerintah Pastikan Proses Berjalan Sesuai Aturan

2 min read

Karawang, 10 Juli 2026 – Garda Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Kawasan Industri Pasundan (FORMALIKA) menyampaikan pernyataan sikap kepada sejumlah instansi pemerintah terkait proses pemilihan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam surat pernyataan sikap bernomor 002/FORMALIKA/PSF/VII/2026, FORMALIKA menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, panitia pemilihan pengurus BUMDes telah dibentuk dan bakal calon pengurus telah ditetapkan. Namun hingga saat ini, menurut organisasi tersebut, proses lanjutan belum menunjukkan kepastian sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat dan berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap tata kelola BUMDes apabila tidak segera diberikan kejelasan.

Ketua Garda FORMALIKA Pasundan, Dadan Danis, bersama Ketua Umum FORMALIKA, Andi Rusman Sitorus, menegaskan bahwa pernyataan sikap tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan Pemerintah Desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sebaliknya, organisasi yang dipimpinnya ingin memberikan dukungan konstruktif agar seluruh tahapan pemilihan pengurus BUMDes dapat berlangsung secara profesional, terbuka, objektif, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip good governance.

Melalui surat tersebut, FORMALIKA meminta Camat Telukjambe Timur agar melakukan pembinaan, pengawasan, serta penegasan terhadap proses pemilihan pengurus BUMDes Desa Sirnabaya. Selain itu, organisasi tersebut juga mendorong agar seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi yang berlaku dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta memberikan kepastian jadwal dan informasi yang terbuka kepada masyarakat.

Pernyataan sikap yang sama turut disampaikan kepada DPRD Kabupaten Karawang, Inspektorat Kabupaten Karawang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Pemerintah Desa Sirnabaya, dan BPD Desa Sirnabaya sebagai bentuk sinergi pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Menurut FORMALIKA, keberhasilan BUMDes tidak hanya ditentukan oleh program usaha yang dijalankan, tetapi juga oleh proses pembentukan kepengurusannya yang mampu menjamin integritas, keterbukaan, dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, setiap tahapan diharapkan dapat dilaksanakan secara demokratis, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

Partisipasi masyarakat dalam mengawal kebijakan publik merupakan salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi. Aspirasi yang disampaikan melalui mekanisme resmi diharapkan menjadi ruang dialog yang sehat antara masyarakat dan pemerintah, sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan secara bijaksana melalui musyawarah, pembinaan, dan penegakan aturan yang proporsional.

Dengan semangat kolaborasi tersebut, FORMALIKA berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama menjaga kondusivitas, mengedepankan komunikasi yang konstruktif, serta memastikan proses pemilihan pengurus BUMDes Desa Sirnabaya berlangsung secara adil, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan desa serta kesejahteraan masyarakat.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours