Guru Swasta di Karawang Menanti Realisasi Janji Penebusan Ijazah, Askun Dorong Solusi Berkeadilan untuk Dunia Pendidikan

3 min read

Karawang — Sejumlah guru sekolah swasta tingkat SMA, SMK, dan sederajat di Kabupaten Karawang dikabarkan tengah menghadapi kegelisahan terkait belum terealisasinya janji pembayaran pengganti biaya penebusan ijazah siswa yang sebelumnya disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Kondisi tersebut menjadi perhatian berbagai pihak karena menyangkut keberlangsungan operasional sekolah swasta serta kesejahteraan para tenaga pendidik, khususnya guru honorer yang selama ini menggantungkan sebagian pendapatannya dari iuran pendidikan sekolah.

Diketahui, sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat menginstruksikan agar sekolah tidak lagi menahan ijazah siswa dengan alasan tunggakan administrasi. Kebijakan tersebut lahir sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu yang mengalami kesulitan ekonomi.

Namun di sisi lain, sebagian sekolah swasta mengaku masih menghadapi tantangan dalam menjaga stabilitas pembiayaan operasional pendidikan, termasuk pembayaran honor tenaga pengajar.

Salah seorang guru SMK swasta di Karawang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa selama ini sekolah swasta sangat bergantung pada pembayaran administrasi pendidikan, seperti SPP dan penyelesaian administrasi ijazah, untuk menopang biaya operasional dan honor guru.

“Kalau siswa tidak membayar SPP, kami digaji dari mana? Inilah yang membuat sekolah terkadang harus menunda pemberian ijazah sampai administrasi selesai. Karena dari situ ada pemasukan untuk menggaji guru dan menjalankan kegiatan sekolah,” ujarnya.

Persoalan tersebut turut mendapat perhatian dari Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, S.H., M.H., atau yang akrab disapa Askun. Ia meminta agar pemerintah provinsi dapat segera menghadirkan solusi yang konkret dan berkeadilan bagi sekolah swasta maupun para guru honorer.

Menurut Askun, kebijakan pendidikan yang berpihak kepada masyarakat harus tetap diimbangi dengan perlindungan terhadap keberlangsungan sekolah swasta dan kesejahteraan tenaga pendidik yang selama ini berkontribusi besar dalam mencerdaskan generasi bangsa.

“Para guru, khususnya guru honorer di sekolah swasta, juga memiliki tanggung jawab keluarga dan kebutuhan hidup yang harus dipenuhi. Karena itu, saya berharap janji terkait penggantian biaya penebusan ijazah dapat segera direalisasikan agar tidak menimbulkan beban baru bagi sekolah dan para guru,” ujar Askun, Sabtu (23/5/2026).

Ia menilai persoalan tersebut perlu disikapi dengan pendekatan yang bijak dan dialogis agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun dunia pendidikan.

Askun juga mengaku memahami kondisi psikologis para guru sekolah swasta yang menurutnya berada dalam posisi serba sulit. Di satu sisi mereka mendukung kebijakan yang berpihak kepada siswa, namun di sisi lain mereka juga harus menjaga keberlangsungan operasional sekolah.

“Saya memahami bahwa banyak guru dan pihak sekolah memilih menyampaikan persoalan ini dengan hati-hati. Karena itu saya mencoba ikut menyuarakan aspirasi mereka agar ada perhatian bersama terhadap kondisi pendidikan swasta,” tuturnya.

Diketahui, pada Februari 2025 lalu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menginstruksikan seluruh sekolah di Jawa Barat untuk tidak menahan ijazah siswa dengan alasan tunggakan administrasi. Kebijakan tersebut diambil setelah muncul berbagai keluhan masyarakat terkait biaya penebusan ijazah yang dinilai memberatkan sebagian orang tua siswa.

Saat itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat akses pendidikan yang adil dan inklusif bagi seluruh masyarakat.

Persoalan ini pun diharapkan dapat menjadi momentum evaluasi bersama antara pemerintah, sekolah swasta, dan masyarakat dalam membangun sistem pendidikan yang lebih berkeadilan, transparan, dan berkelanjutan.

Berbagai kalangan menilai bahwa sekolah swasta dan para guru honorer memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia di Jawa Barat. Karena itu, diperlukan solusi yang mampu melindungi hak siswa sekaligus menjaga keberlangsungan dunia pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik secara seimbang.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours