ASPIKA Karawang Dorong Penguatan Ketahanan Keluarga Melalui Usulan Perda Strategis kepada DPRD

3 min read

Karawang, 7 Juli 2026 – Presidium Aliansi Pergerakan Islam Karawang (ASPIKA) secara resmi mengajukan usulan pembentukan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Keluarga, Perlindungan Anak, Ketahanan Moral, dan Ketahanan Sosial Budaya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Usulan tersebut telah diterima secara administratif oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang pada 7 Juli 2026, menandai dimulainya proses aspirasi masyarakat dalam mekanisme pembentukan regulasi daerah.

Inisiatif tersebut mencerminkan partisipasi aktif masyarakat sipil dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang demokratis dan responsif terhadap dinamika sosial. Bagi ASPIKA, pembangunan daerah yang berkelanjutan tidak hanya ditentukan oleh kemajuan infrastruktur maupun pertumbuhan ekonomi, tetapi juga oleh kokohnya institusi keluarga, terlindunginya hak-hak anak, terpeliharanya nilai-nilai moral, serta terjaganya harmoni sosial budaya sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat.

Dalam naskah usulannya, ASPIKA menjelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi, arus globalisasi, serta perubahan pola interaksi sosial menghadirkan tantangan baru yang memerlukan respons kebijakan secara komprehensif. Karena itu, pemerintah daerah dipandang perlu memiliki landasan hukum yang mampu memperkuat pembinaan keluarga, pendidikan karakter, perlindungan generasi muda, serta ketahanan sosial budaya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Usulan Perda tersebut disusun dengan merujuk pada berbagai ketentuan hukum nasional, di antaranya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. ASPIKA juga menyebut bahwa Peraturan Presiden tersebut memuat analisis mengenai berbagai ancaman nonmiliter, termasuk pembahasan mengenai penyebaran budaya LGBTQ dalam perspektif ketahanan nasional.

Ketua Presidium ASPIKA Karawang, Irwan Taufik, menegaskan bahwa pengajuan usulan ini merupakan ikhtiar konstitusional untuk menghadirkan ruang dialog yang terbuka, akademis, dan berorientasi pada kepentingan publik.

“Kami berharap DPRD Kabupaten Karawang bersama Pemerintah Daerah dapat menindaklanjuti usulan ini melalui penyusunan naskah akademik dan memasukkannya ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah. Kami meyakini bahwa kemajuan suatu daerah tidak hanya diukur dari capaian pembangunan fisik, tetapi juga dari kuatnya ketahanan keluarga, optimalnya perlindungan anak, terbentuknya karakter generasi muda, serta terpeliharanya ketahanan moral dan sosial budaya masyarakat,” ujar Irwan Taufik.

Lebih lanjut, ASPIKA mengajak kalangan akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, praktisi hukum, hingga seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif memberikan masukan secara objektif, ilmiah, dan konstruktif apabila usulan tersebut memasuki tahapan pembahasan di DPRD. Menurut ASPIKA, lahirnya sebuah produk hukum daerah yang berkualitas memerlukan proses partisipatif yang mengedepankan argumentasi akademik, kepastian hukum, serta kemanfaatan bagi masyarakat luas.

Sebagai organisasi kemasyarakatan yang berkomitmen mendukung pembangunan Kabupaten Karawang, ASPIKA menegaskan bahwa usulan Perda ini merupakan kontribusi nyata masyarakat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang partisipatif. Organisasi tersebut berharap aspirasi yang telah disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Karawang dalam merumuskan kebijakan yang mampu memperkokoh ketahanan keluarga, meningkatkan perlindungan terhadap anak, membangun karakter generasi penerus, serta menjaga ketahanan moral dan sosial budaya sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kabupaten Karawang yang maju, harmonis, dan berdaya saing dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours