Korban Dugaan Pelecehan Dilaporkan Balik, LBH Minta Proses Objektif

2 min read

Bogor – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhibrata menegaskan komitmennya dalam mendampingi korban dugaan pelecehan seksual di Kereta Rel Listrik (KRL) rute Jakarta–Depok yang kini menghadapi laporan balik. Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum agar berjalan secara adil, transparan, dan berlandaskan fakta.

Dalam pernyataan resminya, LBH Adhibrata menyampaikan bahwa seluruh langkah yang ditempuh merupakan bagian dari upaya mengawal mekanisme hukum. Pihaknya meyakini bahwa proses hukum adalah instrumen utama untuk menguji kebenaran suatu peristiwa secara objektif, sehingga keadilan dapat ditegakkan tanpa intervensi opini.

LBH Adhibrata juga mengungkapkan kondisi korban yang saat ini mengalami tekanan psikologis dan rasa takut, terutama pasca munculnya laporan balik. Oleh karena itu, pendampingan hukum diberikan tidak hanya untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, tetapi juga untuk menjamin rasa aman selama proses hukum berlangsung.

Menanggapi derasnya opini di ruang publik, LBH Adhibrata menekankan bahwa pembuktian perkara sepenuhnya merupakan ranah hukum, bukan ruang spekulasi. Masyarakat diimbau untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan, serta menahan diri dari penyebaran opini yang berpotensi mempengaruhi objektivitas penanganan kasus.

Lebih lanjut, LBH Adhibrata mencatat adanya sejumlah pengakuan di media sosial dari pihak lain yang mengklaim mengalami kejadian serupa. Namun, setiap informasi tersebut tetap harus diverifikasi dan diuji secara hukum agar tidak menimbulkan bias maupun disinformasi di tengah masyarakat.

Perwakilan LBH Adhibrata, Bayu Hasan, S.H., menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara cepat, profesional, dan objektif, khususnya dalam mengamankan alat bukti yang krusial.

“Setiap korban memiliki hak untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya tanpa rasa takut. Negara melalui aparat penegak hukum wajib memberikan perlindungan serta memastikan proses hukum berjalan secara adil,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, LBH Adhibrata menegaskan akan terus memberikan pendampingan hukum secara profesional dan bertanggung jawab, dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, objektivitas, serta perlindungan maksimal terhadap korban.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours