Cikarang, SWARAJABAR – Dugaan peredaran obat keras ilegal kembali jadi sorotan publik di wilayah Cikarang. Sepasang suami istri, H. Tatang dan Hj. Amah, disebut-sebut menjalankan praktik penjualan obat daftar “G” seperti tramadol dan eximer yang sejatinya hanya boleh diperjualbelikan dengan resep dokter.
Keresahan warga bermula dari aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pasangan tersebut. Banyaknya orang yang datang silih berganti, bahkan didominasi kalangan anak muda, membuat masyarakat khawatir akan dampak sosialnya.
> “Sering terlihat ada orang keluar masuk rumah itu, katanya beli obat. Yang bikin resah, pembelinya kebanyakan anak muda. Kalau terus dibiarkan, ini bisa merusak generasi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (18/8/2025).
Sorotan Tajam ke Aparat
Sejumlah warga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi, segera turun tangan. Mereka menilai lemahnya pengawasan hukum selama ini membuat praktik jual-beli obat keras tanpa izin seakan dibiarkan.
> “Peredaran obat daftar ‘G’ seperti tramadol dan eximer sudah jadi hal biasa di sini, tapi selalu lepas dari pengawasan. Ini jelas mencederai penegakan hukum,” ungkap seorang narasumber yang mengetahui persoalan tersebut.
Bahaya Nyata di Balik Obat “G”
Perlu diketahui, tramadol dan eximer bukan obat sembarangan. Kedua jenis obat keras terbatas ini biasanya dipakai untuk pasien gangguan mental dan membutuhkan resep dokter. Jika disalahgunakan, obat ini bisa menimbulkan efek halusinasi, ketergantungan, kejang, hingga kerusakan saraf.
Pakar hukum kesehatan menegaskan, praktik peredaran obat ilegal jelas melanggar Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 7 Tahun 1963 tentang Farmasi, serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bahkan, Pasal 196 jo. Pasal 98 Ayat 2 dan 3 UU Kesehatan secara tegas menyebutkan ancaman pidana bagi pelaku pengedar obat keras tanpa izin.
Tuntutan Publik
Masyarakat berharap aparat tidak tinggal diam. Jika dibiarkan, peredaran obat keras ilegal ini dikhawatirkan menimbulkan efek domino sosial: meningkatnya kriminalitas, rusaknya moral generasi muda, hingga munculnya masalah kesehatan masyarakat.
> “Kami minta APH Polda Metro Jaya bersama Dinas Kesehatan segera bertindak sebelum jatuh korban. Jangan tunggu sampai terlambat,” tegas warga.
Kini, sorotan publik tertuju pada aparat penegak hukum. Warga menunggu bukti nyata penindakan, bukan sekadar wacana. Harapan mereka sederhana: Cikarang bebas dari peredaran obat keras ilegal, dan generasi muda terselamatkan.
(R/Tim/Red – Swarajabar)

