Gagalnya Restorative Justice, Praktisi Hukum Dorong Penegakan Hukum Tegas di Karawang

2 min read

Karawang – Kegagalan penerapan restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Rosid memantik perhatian serius kalangan praktisi hukum. Situasi ini dinilai menjadi cerminan penting bahwa proses keadilan tidak cukup berhenti pada kesepakatan, melainkan harus diwujudkan secara nyata dan bertanggung jawab.

Praktisi hukum dari LBH Jala Paksi Karawang, Suranto, S.E., S.H., CCD, menegaskan bahwa kesepakatan damai dalam RJ yang tidak dijalankan oleh salah satu pihak harus dibatalkan tanpa kompromi. Ia menilai, kegagalan tersebut menunjukkan tidak terpenuhinya prinsip keadilan substantif yang menjadi ruh dari mekanisme RJ.

Merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, Suranto menjelaskan bahwa RJ bukan sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen hukum yang menuntut komitmen penuh dari para pihak. Ketika pelaku tidak menunaikan kewajiban yang telah disepakati, maka kesepakatan tersebut secara hukum kehilangan legitimasi.

“RJ yang tidak dijalankan sesuai kesepakatan wajib dibatalkan. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku yang ingkar, karena itu sudah masuk kategori wanprestasi dalam konteks kesepakatan damai,” ujar Suranto, Kamis (19/3/2026).

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya peran kuasa hukum korban dalam memastikan setiap tahapan RJ berjalan secara cermat dan tuntas. Menurutnya, penyelesaian kewajiban, khususnya terkait ganti rugi, seharusnya dilakukan secara langsung dan transparan pada saat proses RJ berlangsung, guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

“Kesepakatan harus bersifat clear and clean. Jangan sampai hanya berhenti pada dokumen tanpa realisasi. Di sinilah kehati-hatian dan profesionalitas pendamping hukum sangat dibutuhkan,” imbuhnya.

Meski demikian, Suranto berpandangan bahwa situasi ini masih dapat diperbaiki melalui langkah hukum yang tepat. Ia mendorong agar kuasa hukum korban segera berkoordinasi kembali dengan penyidik di Polres Karawang guna meminta pemanggilan ulang terhadap pelaku.

Langkah tersebut dinilai krusial untuk memastikan kepastian hukum. Apabila pelaku terbukti tidak memenuhi kewajibannya, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan peningkatan status perkara.

“Kuasa hukum harus segera bergerak. Jika terbukti wanprestasi, maka tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan penyidikan dan meningkatkan status pelaku menjadi tersangka,” tegasnya.

Pada akhirnya, Suranto mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kegagalan RJ berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum. Ia menekankan bahwa keadilan sejati hanya dapat terwujud melalui konsistensi, ketegasan, dan tanggung jawab dari seluruh pihak.

“Ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua. RJ bukan ruang kompromi tanpa konsekuensi. Jika gagal, maka hukum harus kembali ditegakkan secara tegas, adil, dan terukur,” pungkasnya.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours