Safari Ramadhan Forkopimcam Karangpawitan Malam ke Empat Memperkuat Ukhuwah Islamiyah

2 min read

 

Garut, SwaraJabar.id – Giat safari tarawih keliling forkopincam Karangpawitan yang dipimpin Sekmat Karangpawitan Taufik Buladani bersama tim yang memasuki malam ke 4, di laksanakan di Masjid Al-Muqoddimah Kp Pasir Uncal, RT 05 RW 02, Desa Mekarsari, Kecamatan Parangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, kamis (26/02/2026) malam.

 

Kegiatan Tarling Ramadan 1447 Hijriah tersebut dihadiri jajaran Pemerintah Kecamatan, yang di nahkodai Taufik Murdani S.pd sebagai sekmat Karang Pawitan. Perangkat Babinsa, Babinkabtimas Desa,BPD Tokoh Agama, RT, 01 sampai 05 Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, serta puluhan warga yang antusias memadati Masjid Al-Muqoddiimah.

 

Kepala Desa Mekarsari yang di wakili Sekdes, Cepi Permana mengungkapkan “Bahwa Tarling Tahun ini tidak sekadar menjadi agenda rutin Tahunan, melainkan juga momentum mempererat silaturahmi antara Pemerintah desa, kecamatan dan masyarakat,” ujarnya.

 

 

Lanjut Cepi, dalam kegiatan Tarling Ramadan 1447 H ini, Kami mengisinya dengan buka puasa bersama di rumah Bpk Maksum sekaligus pengurus mesjid Muqodimah dilanjut, Sholat Magrib dan Isya berjamaah, Sholat Tarawih berjama’ah,

Kegiatan tersebut menjadi sarana memperkuat ukhuwah Islamiyah, sekaligus membangun komunikasi yang harmonis antara Pemerintah Desa Mekarsari, dan Tim Tarling tingkat Kecamatan Karangpawitan.

 

Suasana religius yang tercipta di Masjid Al-Almoqodimah Kp Pasir Uncal. semakin memperkuat semangat warga dalam menjalani ibadah Ramadhan.

 

Sekretaris Kecamatan Karangpawitan dalam sambutannya mengatakan permintaan maaf yang sebesar besarnya karena pak Camat tidak bisa mengikuti safari tarawih keliling di masjid Muqodimah ini, dikarenakan beliau juga sedang melaksanakan safari tarawih keliling di wilayah kelurahan Lengkongjaya jadi dalam kegiatan safari ramadhan tahun 1447 Hijriah dibagi 2 tim.

 

Selain itu Sekmatpun mengatakan, bagi masyarakat yang ingin membuat KTP, bisa langsung datang ke kecamatan tanpa dipungut biaya sepeserpun (gratis), dengan syarat di urus oleh pribadinya masing masing dan melalui prosedur yang telah di tetapkan oleh pemerintahan Desa. Pungkasnya.(Sumpena)

 

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours