“Jangan Main Pesan Singkat! LSM HARIMAU Desak Bupati Banjarnegara Terbitkan SK Resmi Penutupan Blescon”

3 min read

BANJARNEGARA – Keputusan penghentian sementara operasional PT Superior Prima Sukses (Blescon) pada Selasa (24/2/2026) menjadi sorotan publik. Di satu sisi, langkah tersebut dinilai sebagai respons atas aspirasi warga. Namun di sisi lain, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) HARIMAU menilai terdapat persoalan serius dalam tata kelola administrasi pemerintahan yang dilakukan oleh Bupati Banjarnegara.

LSM HARIMAU menyampaikan bahwa penutupan sementara aktivitas pabrik tersebut tidak dapat dilepaskan dari somasi resmi yang sebelumnya mereka layangkan terkait dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Superior Prima Sukses (Blescon). Organisasi ini mengapresiasi respons cepat pemerintah daerah, tetapi menegaskan bahwa kecepatan tidak boleh mengabaikan prosedur dan kepastian hukum.

Kritik terhadap Etika Administrasi Pemerintahan

Ketua Umum LSM HARIMAU, Tonny Syarifudin Hidayay, S.H., menyatakan bahwa persoalan utama bukan semata pada substansi kebijakan, melainkan pada cara pemerintah merespons surat resmi kelembagaan.

“Penutupan sementara ini memang bagian dari tindak lanjut atas somasi kami. Namun sangat disayangkan, surat resmi yang kami kirimkan hanya dijawab melalui pesan WhatsApp, tanpa balasan tertulis yang sah secara administratif. Ini preseden yang kurang baik dalam praktik pemerintahan,” tegasnya.

Menurutnya, komunikasi informal melalui pesan singkat tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak mencerminkan prinsip good governance. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, setiap keputusan yang berdampak pada masyarakat luas harus dituangkan dalam dokumen resmi, terdokumentasi, dan dapat diuji secara hukum.

Ia menambahkan, tata kelola administrasi yang tertib bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hukum bagi semua pihak—baik masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan.

Empat Tuntutan Tegas LSM HARIMAU

Agar persoalan ini tidak berhenti pada langkah simbolik, LSM HARIMAU mendesak Pemerintah Kabupaten Banjarnegara mengambil langkah konkret dan terukur:

1. Legalitas Formal
Menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi tentang penutupan sementara sebagai dasar hukum yang sah, jelas, dan mengikat.

2. Audit Menyeluruh dan Independen
Melakukan audit perizinan serta kajian dampak lingkungan secara komprehensif terhadap operasional PT Superior Prima Sukses (Blescon), dengan melibatkan pihak independen yang kredibel.

3. Keterbukaan Informasi Publik
Menyampaikan hasil audit dan evaluasi kepada masyarakat secara transparan agar publik memperoleh kepastian informasi yang objektif.

4. Kepastian Pengawasan dan Batas Waktu
Menetapkan batas waktu penutupan yang jelas serta memastikan adanya mekanisme pengawasan ketat untuk mencegah potensi pelanggaran berulang.

Pengawalan Hingga Tuntas

LSM HARIMAU menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga terdapat jaminan perlindungan nyata bagi masyarakat serta kepastian hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi.

Menurut organisasi tersebut, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah sangat ditentukan oleh konsistensi dalam menegakkan aturan dan menjalankan administrasi negara secara tertib. Kepemimpinan yang kuat bukan hanya ditunjukkan lewat keputusan cepat, tetapi juga melalui prosedur yang benar, transparan, dan akuntabel.

“Pemerintah daerah harus menjadi teladan dalam ketaatan pada aturan administrasi. Jangan sampai niat baik merespons aspirasi masyarakat justru mencederai prinsip hukum yang seharusnya dijaga,” pungkas Tonny.

Dengan mencuatnya polemik ini, masyarakat Banjarnegara kini menanti langkah konkret pemerintah daerah: bukan sekadar penghentian sementara, melainkan solusi menyeluruh yang menjamin keberlanjutan lingkungan, kepastian hukum, serta perlindungan hak warga secara adil dan berkeadaban.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours