Karawang – Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Ujang Suhana, angkat suara terkait dugaan makanan tak layak dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepada awak media, ia menegaskan bahwa program yang menyasar anak-anak sekolah tidak boleh tercemar oleh kelalaian teknis maupun pengawasan yang lemah.
Menurutnya, apabila terbukti makanan berbau, basi, atau menyebabkan gangguan kesehatan, maka peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai kelalaian serius. “Ini bukan semata kesalahan administratif. Jika ada korban sakit akibat makanan yang tidak aman, maka unsur pidana bisa terpenuhi,” tegasnya.
Ujang menjelaskan, dalam perspektif hukum, kelalaian yang mengakibatkan orang lain menderita luka atau gangguan kesehatan memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Selain itu, aspek perlindungan konsumen dan standar keamanan pangan juga wajib ditegakkan tanpa kompromi. Tidak boleh ada pembiaran atas nama program sosial.
Ia pun mendorong adanya audit menyeluruh dan transparansi kepada publik. “Program MBG adalah niat baik negara. Namun niat baik harus dijalankan dengan tata kelola yang baik. Jika ada yang lalai, harus diproses secara objektif. Keselamatan anak-anak adalah hukum tertinggi yang tidak boleh ditawar,” pungkasnya.


+ There are no comments
Add yours