Kegiatan Drainase di Kota Tasikmalaya Diduga Tak Berdasarkan RISD, Sekda Diminta Bertanggung Jawab dari Perspektif Pengelolaan Keuangan Daerah

 

Tasikmalaya, Swara Jabar – Pelaksanaan kegiatan fisik berupa pekerjaan drainase di sejumlah titik di wilayah Kota Tasikmalaya kembali menjadi sorotan tajam. Diduga, proyek yang menggunakan anggaran pemerintah ini tidak mengacu pada Rencana Induk Sistem Drainase (RISD) yang sah, karena hingga kini Kota Tasikmalaya belum menetapkan RISD sebagaimana diamanatkan dalam Permen PUPR No. 12 Tahun 2014.

 

Masalah ini bukan hanya menyangkut aspek teknis tata ruang, namun juga menyentuh tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah, khususnya peran Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai koordinator pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

 

Dalam sistem pemerintahan daerah, Sekda memiliki fungsi strategis sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sekaligus pengendali pelaksanaan program-program strategis daerah. Hal ini diatur dalam Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menekankan bahwa seluruh pengeluaran daerah harus didasarkan pada dokumen perencanaan yang sah, rasional, dan Trekkie.

 

Kepada media ini, Ketua Balai Pewarta Nasional, Erlan Roeslana, menyatakan bahwa jika benar proyek drainase tersebut tidak mengacu pada RISD, maka ada potensi pelanggaran prinsip dasar keuangan daerah, yakni efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.

 

“Pekerjaan drainase yang dilakukan tanpa dasar rencana induk sama saja dengan menggelontorkan anggaran tanpa arah. Ini mencederai prinsip akuntabilitas dan efektivitas keuangan daerah. Sekda sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah tidak bisa lepas tangan dari situasi ini,” tegas Erlan.

 

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan tanpa perencanaan yang sah dapat berimplikasi pada potensi kerugian daerah dan menjadi temuan dalam pemeriksaan BPK.

 

“Jika perencanaan tidak ada, bagaimana indikator keberhasilan dan output-nya bisa diukur ? Ini bisa masuk dalam ranah maladministrasi bahkan pelanggaran hukum keuangan negara,” tambahnya.

 

Terakhir Erlan juga mendesak agar DPRD Kota Tasikmalaya, Inspektorat, serta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap kegiatan drainase di Kota Tasikmalaya, serta meminta pertanggungjawaban Sekda dan pihak-pihak terkait untuk menjelaskan dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.

 

Proyek drainase bukan sekadar pembangunan fisik, tapi merupakan bagian dari sistem pengelolaan lingkungan yang harus berbasis pada rencana jangka panjang yang komprehensif. Tanpa RISD, pekerjaan tersebut hanya akan menjadi solusi sementara yang justru berisiko menimbulkan permasalahan baru di masa depan.

(Irfan)

 

Bagikan berita/artikel ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *