Rp66 Miliar Lebih Disiapkan, Gaji Ke-13 ASN dan DPRD Kota Depok Cair Bulan Ini

2 min read

DEPOK, SWARAJABAR.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan pemerintah daerah. Bantuan penghasilan tambahan ini dijadwalkan akan dibayarkan pada bulan Juni 2026, bertepatan dengan kebutuhan masyarakat menjelang dimulainya tahun ajaran baru.

Kepala BKD Kota Depok, Nuraeni Widayatti, menjelaskan bahwa hak keuangan ini akan disalurkan kepada total 7.006 pegawai, yang terdiri dari 5.106 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.900 Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah agar para aparatur dapat memenuhi kebutuhan keluarga, khususnya persiapan pendidikan anak.

“Gaji ke-13 rencananya akan dibayarkan pada bulan Juni 2026 ini untuk 5.106 PNS dan 1.900 PPPK Penuh Waktu,” ujar Nuraeni saat dikonfirmasi, Rabu (03/06/2026).

Secara rinci, komponen yang masuk dalam perhitungan pembayaran gaji ke-13 tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Nilai total anggaran yang telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 untuk keperluan ini mencapai angka Rp66.164.875.479.

“Rinciannya yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, dan TPP. Diberikan kepada PNS, CPNS dan PPPK Penuh Waktu. Khusus untuk PPPK Penuh Waktu, pemberiannya dilakukan secara proporsional atau disesuaikan dengan jumlah bulan kerja sejak yang bersangkutan diangkat menjadi pegawai,” ungkapnya.

Nuraeni menegaskan, pelaksanaan pembayaran ini didasarkan pada landasan hukum yang sah, yakni Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Gaji Ke-13 yang Bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.

Tidak hanya terbatas pada pegawai di lingkungan eksekutif, kebijakan pemberian gaji ke-13 ini juga berlaku bagi unsur legislatif. Pemerintah Kota Depok memastikan bahwa pimpinan serta seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok juga turut menerima hak yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Gaji ke-13 juga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD,” pungkas Nuraeni Widayatti.

Dengan pencairan ini, diharapkan kesejahteraan aparatur semakin terjaga dan pelayanan publik di Kota Depok dapat terus berjalan optimal, serta membantu meringankan beban pengeluaran menjelang masuknya tahun ajaran baru.(Bro)

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours