KARAWANG – Penjabat (Pj) Kepala Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Wirya Suryatna, memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai dugaan penolakan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sirnabaya yang sempat menjadi perhatian sejumlah pihak di tengah masyarakat.
Wirya menegaskan bahwa Pemerintah Desa Sirnabaya tidak pernah menolak LPJ BUMDes sebagaimana informasi yang berkembang. Menurutnya, dokumen LPJ tersebut telah diterima dalam forum Pra Musyawarah Desa (Pra Musdes) yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjelang berakhirnya masa kepengurusan BUMDes.
“Perlu kami luruskan bahwa tidak pernah ada penolakan LPJ BUMDes oleh Pemerintah Desa. Dokumen tersebut sudah kami terima. Namun karena masih diperlukan penyempurnaan administrasi, dokumen itu kemudian diminta kembali oleh pihak pengurus BUMDes untuk dilakukan perbaikan sehingga dapat disajikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Wirya saat memberikan klarifikasi.
Ia menjelaskan bahwa yang terjadi bukanlah perubahan isi atau substansi laporan pertanggungjawaban, melainkan perbaikan pada format dan sistem penyajian laporan keuangan. Saat itu laporan masih disusun dalam bentuk Buku Kas Umum (BKU), sehingga perlu disesuaikan dengan standar pelaporan keuangan BUMDes sebagaimana yang diatur dalam regulasi terbaru.
“Yang perlu dipahami, bukan perubahan laporan, melainkan perbaikan penyajian administrasi. Saat itu laporan masih berbentuk BKU. Agar lebih tertib dan sesuai regulasi, laporan perlu disusun mengikuti format pelaporan keuangan BUMDes yang berlaku,” jelasnya.
Menurut Wirya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola BUMDes yang transparan, profesional, dan akuntabel. Penyempurnaan laporan dilakukan agar dokumen pertanggungjawaban keuangan dapat memenuhi standar sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmendes PDTT) Nomor 136 Tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa.
Regulasi tersebut menjadi pedoman nasional dalam penyusunan laporan keuangan BUMDes guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola kelembagaan yang baik. Karena itu, Pemerintah Desa memandang penting agar laporan yang nantinya disampaikan benar-benar sesuai dengan ketentuan administrasi dan standar akuntansi yang telah ditetapkan.
Wirya juga menepis anggapan bahwa Pemerintah Desa secara sepihak mengembalikan dokumen LPJ. Menurutnya, pengembalian dokumen justru dilakukan atas permintaan pengurus BUMDes yang menginginkan adanya penyempurnaan terlebih dahulu sebelum laporan tersebut ditetapkan secara final.
“Kami tidak pernah mengatakan menolak. Dokumen itu sudah diterima. Namun karena masih ada yang perlu dilengkapi dan disesuaikan, pihak BUMDes sendiri meminta agar dokumen tersebut dikembalikan untuk diperbaiki. Kami menghormati proses itu agar hasil akhirnya benar-benar baik dan sesuai aturan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wirya mengakui bahwa pada saat proses tersebut berlangsung dirinya belum melakukan penelaahan secara menyeluruh terhadap isi laporan karena masih relatif baru menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Sirnabaya. Oleh karena itu, Pemerintah Desa memberikan ruang kepada pengurus BUMDes untuk menyempurnakan dokumen sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut.
“Saya saat itu juga belum membaca secara keseluruhan karena masih baru menjabat. Namun prinsipnya, ketika ada keinginan dari pengurus untuk menyempurnakan laporan, tentu itu langkah yang baik agar tidak terjadi kekeliruan administrasi di kemudian hari,” katanya.
Di sisi lain, Wirya juga menjelaskan bahwa masa kepengurusan BUMDes Sirnabaya telah berakhir pada tanggal 21 Mei 2026. Berakhirnya masa jabatan tersebut menuntut adanya langkah transisi agar aktivitas usaha dan kemitraan yang telah berjalan tetap dapat dilanjutkan tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Untuk menjamin keberlangsungan operasional BUMDes, Pemerintah Desa berencana menerbitkan surat tugas kepada pengurus lama agar sementara waktu tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab operasional hingga terbentuk kepengurusan yang baru.
“Sifatnya bukan pengangkatan sebagai PJ atau PLT. Kami hanya memberikan surat tugas kepada pengurus lama untuk melanjutkan kegiatan operasional yang masih berjalan sampai nantinya terbentuk pengurus baru sesuai mekanisme yang berlaku,” terang Wirya.
Ia menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil Pemerintah Desa Sirnabaya berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 11 serta Peraturan Bupati Karawang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Saat ini Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tengah melakukan koordinasi untuk menentukan mekanisme pembentukan kepengurusan baru. Salah satu tahapan yang akan dilakukan adalah pembentukan panitia yang akan bertugas menyelenggarakan proses penjaringan dan pemilihan pengurus BUMDes secara transparan, partisipatif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hari ini kami akan berdiskusi dengan BPD untuk menentukan langkah-langkah berikutnya. Jika diperlukan, akan dibentuk panitia yang melibatkan unsur-unsur terkait agar proses pemilihan pengurus BUMDes berjalan secara terbuka, profesional, dan sesuai aturan,” ungkapnya.
Wirya berharap masyarakat dapat memahami duduk persoalan secara utuh dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang berkembang tanpa melihat fakta secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Desa Sirnabaya berkomitmen menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap proses pengelolaan BUMDes.
Menurutnya, BUMDes merupakan aset strategis desa yang memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Karena itu, seluruh proses administrasi, pertanggungjawaban keuangan, hingga pembentukan kepengurusan harus dilakukan secara hati-hati, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ingin BUMDes Sirnabaya terus berkembang dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Karena itu, semua proses harus berjalan sesuai aturan, transparan, dan mengedepankan tata kelola yang baik demi kemajuan Desa Sirnabaya ke depan,” pungkas Wirya.


+ There are no comments
Add yours