DEPOK, SWARAJABAR.ID – Polemik penutupan akses menuju rumah warga di RT 04 RW 06, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, terus menjadi perhatian publik. Setelah viral di media sosial dan memunculkan berbagai spekulasi, pemilik lahan yang menutup akses tersebut akhirnya membeberkan kronologi serta alasan di balik keputusannya.
Akmaludin, pemilik lahan yang selama ini digunakan sebagai akses menuju rumah tetangganya, menegaskan bahwa area yang ditutup bukan merupakan jalan umum, melainkan bagian dari bangunan rumah miliknya yang selama ini difungsikan sebagai aula dan ruang tamu keluarga.
Menurut Akmaludin, akses tersebut telah digunakan oleh penghuni rumah di belakang lahannya sejak tahun 2004. Selama lebih dari dua dekade, ia mengaku memberikan izin penggunaan akses tersebut tanpa pernah meminta biaya sewa maupun kompensasi dalam bentuk apa pun.
“Selama 22 tahun akses itu kami berikan secara cuma-cuma. Tidak pernah ada sewa, tidak ada jual beli, dan tidak pernah meminta bayaran apa pun,” ujar Akmaludin.
Ia menjelaskan, keputusan menutup akses bukan dilakukan secara tiba-tiba tanpa alasan. Salah satu faktor yang melatarbelakanginya adalah keresahan keluarga akibat anjing peliharaan milik penghuni rumah yang kerap berkeliaran hingga masuk ke area rumahnya.
Menurutnya, kondisi tersebut beberapa kali membuat dirinya dan anggota keluarga merasa terancam.
“Saya dan istri pernah hampir digigit. Bahkan pada malam hari anjing itu sering berada dan tidur di area rumah kami. Hal itu yang membuat keluarga merasa tidak nyaman,” katanya.
Selain itu, Akmaludin mengaku khawatir terhadap keamanan keluarganya karena banyak orang yang keluar masuk melalui area tersebut. Menurut dia, tidak semua orang yang melintas dikenalnya sehingga menimbulkan kekhawatiran akan potensi gangguan keamanan.
“Kami ingin hidup tenang dan nyaman di rumah kami sendiri. Karena itu kami mengambil langkah untuk mengamankan keluarga dan properti yang kami miliki,” ungkapnya.
Akmaludin menegaskan bahwa lahan yang menjadi akses tersebut memiliki sertifikat hak milik yang sah. Karena itu, ia menilai keputusan yang diambil merupakan bagian dari haknya sebagai pemilik lahan.
Penutupan akses dilakukan pada Jumat, 29 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, keputusan tersebut memicu keberatan dari keluarga yang selama ini menggunakan jalur tersebut sebagai satu-satunya akses keluar masuk menuju rumah mereka.
Pihak keluarga terdampak mengaku tidak mendapat pemberitahuan sebelumnya. Mereka menyebut pada pagi hingga menjelang siang hari akses masih dapat digunakan seperti biasa.
“Masih pagi bisa lewat. Sekitar jam 11 siang kami juga masih keluar masuk seperti biasa. Tetapi saat pulang sekitar jam 2 siang, jalannya sudah ditutup dan ditembok,” ujar salah seorang anggota keluarga.
Menanggapi tudingan yang berkembang di masyarakat, Akmaludin menyatakan dirinya terbuka untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi maupun jalur hukum. Ia juga berharap publik dapat melihat persoalan secara utuh dan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak.
“Kalau memang ingin dimediasi, silakan. Kalau ingin melalui jalur hukum juga kami siap. Biarlah proses berjalan dan fakta-fakta dibuka secara terang,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas karena mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama memiliki dasar hukum, yakni hak kepemilikan atas tanah dan kebutuhan akses menuju tempat tinggal. Pemerintah Kota Depok diharapkan dapat memfasilitasi penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.(Bro)


+ There are no comments
Add yours