Ketua Karang Taruna Desa Tamelang Syamsudin Setiawan Desak APH Ungkap Dugaan Penculikan Anggota, Minta Penanganan Tidak Berlarut-larut

2 min read

KARAWANG – Ketua Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Syamsudin Setiawan, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas dugaan penculikan yang menimpa salah seorang anggota keluarga besar Karang Taruna Desa Tamelang. Hingga kurang lebih satu bulan sejak peristiwa tersebut terjadi, penanganan kasus dinilai belum menunjukkan perkembangan yang memberikan kepastian hukum bagi korban maupun keluarganya.

Syamsudin menegaskan, Karang Taruna sebagai organisasi sosial kepemudaan memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal setiap anggotanya yang menghadapi persoalan hukum maupun menjadi korban dugaan tindak pidana. Oleh karena itu, ia meminta penyidik bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kami juga berharap aparat dapat bergerak lebih cepat agar perkara ini segera menemukan titik terang. Jangan sampai waktu terus berlalu sementara korban dan keluarganya masih menunggu kepastian,” ujar Syamsudin Setiawan, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, dugaan penculikan merupakan tindak pidana yang menyangkut hak dasar setiap warga negara atas rasa aman dan kebebasan. Karena itu, setiap laporan yang telah memenuhi ketentuan hukum semestinya ditangani secara serius melalui penyelidikan dan penyidikan yang maksimal, disertai penyampaian informasi perkembangan perkara secara proporsional kepada masyarakat tanpa mengganggu proses hukum.

Syamsudin juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan tidak terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi. Ia menekankan bahwa pengawalan terhadap proses hukum harus dilakukan secara bermartabat dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kami tidak ingin berspekulasi ataupun menghakimi siapa pun. Yang kami tuntut adalah hadirnya kepastian hukum. Jika ada pihak yang terbukti bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah, maka proses hukum harus ditegakkan secara tegas tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika belum terbukti, hak-hak setiap orang juga wajib dihormati,” tegasnya.

Syamsudin berharap APH segera menyampaikan perkembangan penanganan perkara agar keresahan masyarakat tidak terus berkembang. Menurutnya, keterbukaan yang proporsional dan penegakan hukum yang cepat akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus menunjukkan komitmen negara dalam melindungi setiap warga negara dari segala bentuk tindak pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours