JAKARTA – Langkah hukum dan keberanian bersuara kembali ditunjukkan oleh Law Office Wampasena & Associates. Bertindak selaku kuasa hukum dari Tri Wulan, debitur PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Tanjung Duren, firma hukum ini tidak hanya mengajukan permohonan penundaan lelang, tetapi juga melayangkan somasi keras terkait penetapan nilai limit yang dinilai tidak proporsional. Di balik surat-surat hukum itu, terhampar narasi besar tentang seorang nasabah yang merasa terpinggirkan dan diduga menjadi korban upaya penguasaan aset oleh oknum perbankan.
Kronologi Somasi dan Keberatan Nilai Limit
Dalam somasi tertanggal 19 Juni 2026 yang ditujukan kepada Pimpinan BRI Cabang Jakarta Tanjung Duren, kuasa hukum mempersoalkan rencana lelang atas objek jaminan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 12513/Penjaringan seluas 117 meter persegi beserta bangunan di atasnya, yang berlokasi di Jalan Gedong Panjang Raya Nomor 12A, Penjaringan, Jakarta Utara.
Klien memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp2,5 miliar dengan jaminan aset tersebut yang telah dibebani hak tanggungan. Namun, kuasa hukum menyoroti bahwa sebelumnya telah dilakukan dua kali upaya lelang dengan nilai limit Rp3,5 miliar dan kemudian Rp2,5 miliar, namun keduanya tidak menghasilkan pembeli. Rencana lelang berikutnya menetapkan nilai limit menjadi Rp1,5 miliar—angka yang dinilai jauh di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2026 yang tercatat sebesar Rp2.943.510.000.
“Penurunan nilai limit yang drastis ini tidak mencerminkan kewajaran dan berpotensi merugikan debitur secara signifikan. Aset dapat terjual jauh di bawah nilai ekonomisnya, sementara klien kami masih berpotensi menanggung sisa kewajiban setelah lelang dilaksanakan,” tegas Arip Wampasena, S.H., M.H., Advokat dan Konsultan Hukum dari Law Office Wampasena & Associates, dalam surat somasinya.
Permintaan Transparansi dan Penundaan Lelang
Atas dasar itu, kuasa hukum meminta BRI memberikan penjelasan tertulis mengenai:
· Dasar hukum penetapan nilai limit lelang;
· Hasil appraisal yang digunakan serta identitas Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP);
· Tanggal penilaian terakhir, nilai pasar, dan nilai likuidasi;
· Alasan penurunan nilai limit secara bertahap;
· Rincian kewajiban kredit terkini beserta potensi kekurangan pembayaran apabila lelang tetap dilaksanakan.
Selain meminta klarifikasi, pihak kuasa hukum juga menuntut agar pelaksanaan lelang ditunda sementara sampai terdapat kejelasan mengenai dasar penetapan nilai limit. Mereka juga meminta BRI membuka ruang negosiasi dan memberi kesempatan bagi klien untuk menghadirkan calon pembeli yang dapat memberikan harga lebih tinggi sehingga menguntungkan seluruh pihak. Jawaban tertulis diminta disampaikan paling lambat tujuh hari kalender sejak surat diterima.
Itikad Baik Debitur dan Tawaran Skema Pembayaran Bertahap
Dalam surat permohonan penundaan lelang bernomor 003/LOWA/VII/2026 yang juga disampaikan kepada pihak bank, kuasa hukum menegaskan itikad baik klien untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kredit. Debitur mengakui adanya hubungan hukum berupa perjanjian kredit dan menyatakan tidak pernah bermaksud menghindari pembayaran.
“Klien kami sedang mempersiapkan sumber dana untuk melakukan pembayaran secara bertahap hingga lunas. Sebagai bentuk kesungguhan, mereka bersedia membayar sesuai jadwal yang akan disepakati bersama pihak bank,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.
Namun, di sisi lain, kuasa hukum menyoroti bahwa upaya debitur untuk bernegosiasi seolah diabaikan dengan adanya ancaman lelang yang terus berlanjut. Padahal, pelaksanaan lelang pada saat debitur tengah berupaya menyelesaikan kewajiban dinilai tidak mencerminkan asas kehati-hatian, proporsionalitas, serta itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Tudingan Penguasaan Aset dan Cacat Prosedur
Puncak dari rangkaian pembelaan ini adalah tudingan adanya potensi pelanggaran prosedur dan upaya sistematis untuk menguasai aset dengan harga murah. Kuasa hukum menyebutkan bahwa klien mereka saat ini sedang menempuh gugatan perdata terkait pelaksanaan hak eksekusi dan penetapan nilai limit lelang.
Hal ini menjadi krusial, karena praktik penetapan nilai limit di bawah harga pasar seringkali menjadi senjata bagi kreditur untuk menguasai aset dengan harga murah—dan ini telah menjadi dasar gugatan perbuatan melawan hukum di banyak kasus. Sebuah putusan pengadilan bahkan menyatakan bahwa menetapkan nilai limit sama dengan nilai likuidasi pada lelang kedua adalah perbuatan tidak wajar dan melawan hukum.
“Pelaksanaan lelang pada saat debitur sedang berupaya melakukan penyelesaian kewajiban justru berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi seluruh pihak, termasuk apabila hasil lelang tidak optimal. Kami kuat menduga terdapat kejanggalan dalam proses penetapan nilai limit yang tidak transparan,” ujar Arip Wampasena.
Ancaman Langkah Hukum
Dalam surat somasinya, kuasa hukum menegaskan bahwa apabila tidak terdapat tanggapan yang memadai atau proses lelang tetap dilanjutkan tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, klien akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Upaya tersebut antara lain:
· Gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara;
· Permohonan penundaan lelang secara formal;
· Pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
· Pengaduan kepada instansi terkait lainnya.
Pihak kuasa hukum juga mengingatkan bahwa eksekusi lelang seharusnya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium), bukan langkah pertama, apalagi saat debitur masih berupaya menyelesaikan kewajiban secara sukarela.
Harapan Keadilan dan Musyawarah
Kuasa Hukum berharap permohonan ini didengar dan dikabulkan. Mereka meminta BRI membuka ruang negosiasi yang jujur dan adil. “Kami sangat berharap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. dapat mengedepankan prinsip kehati-hatian, keadilan, kepatutan, dan penyelesaian secara musyawarah demi tercapainya penyelesaian yang baik bagi seluruh pihak,” pungkas Arip Wampasena.
Surat permohonan penundaan lelang dan somasi ini telah ditembuskan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II sebagai arsip dan pemberitahuan.
Tanggapan BRI
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Tanjung Duren terkait substansi somasi, permintaan klarifikasi, maupun permohonan penundaan lelang tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila pihak BRI memberikan penjelasan resmi sebagai bentuk keberimbangan informasi.
Publik pun kini menanti sikap dan langkah hukum selanjutnya dari pihak bank terhadap nasabahnya yang terus berjuang mempertahankan aset dan mencari keadilan di tengah proses yang dinilai sarat kejanggalan.


+ There are no comments
Add yours