Kuasa Hukum PPP Tegaskan Perkara Berakar pada Sengketa Keperdataan, Mohon Majelis Hakim Jatuhkan Putusan Lepas

3 min read

Kota Bekasi – Tim kuasa hukum terdakwa PPP yang dipimpin H. Djoko Susanto, S.H., menegaskan bahwa perkara yang tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada hakikatnya merupakan sengketa keperdataan yang lahir dari hubungan kontraktual antara para pihak, sehingga tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pernyataan tersebut disampaikan usai persidangan, Selasa (13/7/2026), sebagai bagian dari argumentasi pembelaan yang menitikberatkan pada perbedaan mendasar antara wanprestasi dalam hukum perdata dengan pertanggungjawaban pidana. Menurut H. Djoko Susanto, sengketa yang berawal dari kerja sama bisnis dan berujung pada belum terpenuhinya kewajiban pembayaran semestinya diselesaikan melalui instrumen hukum perdata, bukan melalui pendekatan pidana.

“Posisi hukum kami sangat jelas. Perkara ini merupakan wanprestasi atau ingkar janji dalam suatu hubungan keperdataan. Tidak setiap keterlambatan ataupun belum terpenuhinya kewajiban pembayaran dapat serta-merta ditafsirkan sebagai tindak pidana. Oleh karena itu, kami berpandangan bahwa klien kami telah dihadapkan pada proses pidana terhadap persoalan yang sejatinya berada dalam ranah hukum perdata,” tegas Djoko.

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum juga menggarisbawahi sejumlah fakta persidangan yang dinilai memiliki nilai pembuktian penting, di antaranya adanya perbedaan nilai kerugian yang berkembang selama proses persidangan. Menurut Djoko, terdapat ketidaksesuaian antara nilai yang disebutkan pada awal perkara, nilai yang tercantum dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, hingga pengakuan pihak pelapor mengenai sejumlah pembayaran yang telah diterima.

“Fakta persidangan memperlihatkan adanya perbedaan nilai yang cukup signifikan. Bahkan pihak pelapor mengakui telah menerima sebagian besar pembayaran. Hal tersebut semakin mempertegas bahwa substansi perkara berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban perdata, bukan perbuatan pidana,” ujarnya.

Lebih lanjut, tim pembela turut mempertanyakan perubahan konstruksi dakwaan dari dugaan penipuan menjadi penggelapan. Menurut mereka, perubahan tersebut justru memperlihatkan belum terpenuhinya unsur-unsur pidana secara utuh sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum pidana, sehingga seluruh fakta yang terungkap seharusnya dinilai secara cermat dan komprehensif oleh majelis hakim.

Sebagai bagian dari pembuktian, pihak terdakwa menghadirkan ahli hukum pidana, Dr. Budiyono, S.H., yang memberikan keterangan bahwa berdasarkan kajian akademis tidak ditemukan adanya unsur mens rea atau niat jahat pada diri terdakwa. Keterangan ahli tersebut dinilai memperkuat argumentasi bahwa perkara ini tidak memenuhi karakteristik suatu tindak pidana.

Di samping itu, Djoko menilai aspek pembuktian yang diajukan Jaksa Penuntut Umum patut mendapat perhatian serius karena, menurutnya, masih terbatas, termasuk dari sisi jumlah saksi yang dihadirkan di persidangan. Ia berharap seluruh alat bukti diuji secara objektif berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta keyakinan hakim yang dibangun atas fakta-fakta persidangan.

Atas dasar keseluruhan argumentasi hukum tersebut, tim kuasa hukum memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa PPP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, serta menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

“Kami menaruh kepercayaan penuh kepada independensi dan integritas majelis hakim untuk memutus perkara ini secara objektif, profesional, serta berlandaskan fakta-fakta persidangan dan prinsip keadilan. Keyakinan kami tetap sama, bahwa perkara ini merupakan sengketa keperdataan yang tidak semestinya dikualifikasikan sebagai tindak pidana,” pungkas H. Djoko Susanto.

Sesuai asas praduga tak bersalah, putusan mengenai perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti, fakta persidangan, argumentasi para pihak, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours