Komnas PA Jawa Barat Apresiasi Gerak Cepat Polres Karawang, Desak Hukuman Terberat bagi Pelaku Rudapaksa Anak

3 min read

Bandung – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jawa Barat menyampaikan kecaman keras terhadap tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang ayah kandung terhadap anaknya sendiri di Kabupaten Karawang selama bertahun-tahun. Peristiwa yang mengguncang nurani publik tersebut dinilai sebagai kejahatan luar biasa yang telah merampas hak, masa depan, serta rasa aman seorang anak yang seharusnya memperoleh perlindungan penuh dari lingkungan keluarganya.

Komisioner Komnas PA Jawa Barat, Wawan Wartawan, S.H., menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan harus ditindak secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, negara wajib hadir melalui penegakan hukum yang berkeadilan sekaligus memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban agar dapat memulihkan kehidupan dan masa depannya.

Dalam kesempatan tersebut, Komnas PA Jawa Barat memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Karawang atas respons cepat, profesional, dan terukur dalam menerima laporan korban hingga berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu singkat.

“Kami mengapresiasi kerja cepat dan profesional jajaran Satres PPA Polres Karawang yang telah bertindak sigap setelah korban berani menyampaikan laporan. Keberanian korban untuk mengungkap peristiwa yang selama bertahun-tahun membelenggu kehidupannya patut mendapatkan penghormatan dan perlindungan penuh. Kini proses hukum harus berjalan tanpa kompromi demi menghadirkan rasa keadilan bagi korban,” ujar Wawan Wartawan.

Lebih lanjut, Komnas PA Jawa Barat mendorong agar aparat penegak hukum menuntut pelaku dengan ancaman pidana maksimal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Mengingat beratnya dampak psikologis yang dialami korban serta hubungan pelaku sebagai ayah kandung yang semestinya menjadi pelindung utama, Komnas PA menilai perkara ini memenuhi karakteristik sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memerlukan penanganan luar biasa pula.

Wawan Wartawan secara khusus mendesak agar jaksa penuntut umum dan majelis hakim mempertimbangkan penerapan pidana tambahan berupa tindakan kebiri kimia sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila seluruh unsur hukumnya terpenuhi.

“Perbuatan ini bukan sekadar tindak pidana biasa. Ini adalah pengkhianatan terhadap amanah sebagai orang tua sekaligus kejahatan yang menghancurkan masa depan seorang anak. Kami berharap hukuman maksimal, termasuk pidana tambahan berupa kebiri kimia sesuai ketentuan hukum, dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya memberikan efek jera, memperkuat perlindungan anak, serta menjadi peringatan keras bahwa negara tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tegasnya.

Di sisi lain, Komnas PA Jawa Barat juga memberikan masukan konstruktif kepada pemerintah pusat agar terus memperkuat implementasi regulasi mengenai pelaksanaan pidana tambahan kebiri kimia. Meski dasar hukum telah tersedia melalui Undang-Undang Nomor Tujuh Belas Tahun Dua Ribu Enam Belas dan Peraturan Pemerintah Nomor Tujuh Puluh Tahun Dua Ribu Dua Puluh, pelaksanaannya dinilai masih menghadapi berbagai tantangan teknis yang memerlukan penyempurnaan.

“Negara telah memiliki landasan hukum, namun implementasinya perlu diperkuat agar tidak terhambat persoalan teknis maupun perdebatan mengenai mekanisme pelaksanaan. Regulasi yang lebih jelas akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat komitmen negara dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak Indonesia,” jelas Wawan.

Selain mendorong proses hukum yang tegas, Komnas PA Jawa Barat menekankan pentingnya pemulihan menyeluruh bagi korban. Pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, layanan kesehatan, pendampingan hukum, serta pemenuhan hak pendidikan harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan agar korban dapat kembali membangun kepercayaan diri dan menata masa depannya.

Komnas PA Jawa Barat memastikan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, sekaligus mengawasi terpenuhinya seluruh hak korban. Lembaga tersebut berharap kasus ini menjadi momentum memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, bermartabat, serta bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours