Bekasi – Persoalan agraria dan pertanahan kembali menjadi perhatian publik seiring meningkatnya kebutuhan pembangunan nasional, investasi, serta tuntutan masyarakat terhadap kepastian hukum atas hak-hak tanah yang dimiliki. Di tengah berbagai dinamika tersebut, reformasi agraria dinilai harus tetap berada pada koridor konstitusi dan semangat pengabdian kepada bangsa, sehingga mampu menghadirkan keadilan yang nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Direktur LBH ARJUNA Bakti Negara, Zuli Zulkipli, S.H., menegaskan bahwa tanah bukan sekadar objek hukum maupun komoditas ekonomi, melainkan bagian dari kedaulatan negara yang memiliki fungsi sosial dan strategis dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
Menurutnya, landasan utama dalam mengelola sumber daya agraria harus merujuk pada amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Konstitusi telah memberikan arah yang sangat jelas bahwa pengelolaan sumber daya agraria harus berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, setiap kebijakan pertanahan wajib menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas segala kepentingan lainnya, tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat yang dilindungi oleh hukum,” ujar Zuli Zulkipli dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa semangat reformasi agraria sejatinya merupakan perwujudan cita-cita para pendiri bangsa untuk menciptakan pemerataan akses terhadap sumber daya ekonomi sekaligus menghapus ketimpangan sosial yang berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan.
Dalam perspektif hukum nasional, lanjutnya, pengaturan pertanahan tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip yang terkandung dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, yang menempatkan tanah sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Reformasi agraria bukan sekadar program administratif atau legalisasi aset. Reformasi agraria adalah instrumen strategis negara untuk memastikan bahwa kemerdekaan yang diperjuangkan para pendiri bangsa benar-benar menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat. Inilah esensi Bakti Negara yang sesungguhnya,” tegasnya.
Menurut Zuli Zulkipli, berbagai sengketa pertanahan yang masih terjadi di berbagai daerah harus menjadi bahan evaluasi bersama agar sistem hukum agraria nasional semakin memberikan kepastian, perlindungan, dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Ia menilai bahwa harmonisasi regulasi menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah terjadinya tumpang tindih norma hukum yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaannya. Kepastian hukum, kata dia, merupakan salah satu pilar utama negara hukum yang harus dijaga demi melindungi kepentingan masyarakat sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat.
“Investasi sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional, namun keadilan sosial juga merupakan amanat konstitusi yang tidak dapat ditawar. Negara harus mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan perlindungan hak-hak rakyat. Di situlah hukum harus hadir sebagai alat pemersatu, bukan sumber konflik,” katanya.
Sebagai lembaga bantuan hukum yang mengusung semangat pengabdian kepada bangsa, LBH ARJUNA Bakti Negara berpandangan bahwa penyelesaian persoalan agraria harus dilakukan secara komprehensif melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta seluruh elemen bangsa.
Menurutnya, pendekatan dialogis dan musyawarah yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila harus menjadi prioritas dalam menyelesaikan berbagai konflik pertanahan yang terjadi di tengah masyarakat.
“Bangsa ini dibangun atas dasar persatuan. Oleh karena itu, setiap persoalan agraria harus diselesaikan dengan mengedepankan musyawarah, keadilan, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara. Jangan sampai perbedaan kepentingan justru merusak persatuan yang telah diperjuangkan dengan begitu besar oleh para pendahulu kita,” ujarnya.
Zuli Zulkipli juga menyoroti pentingnya peningkatan literasi hukum masyarakat mengenai hak atas tanah. Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai administrasi pertanahan, legalitas dokumen, dan prosedur hukum dapat menjadi benteng awal dalam mencegah munculnya sengketa di kemudian hari.
Lebih jauh, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memandang reformasi agraria sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga kedaulatan bangsa dan mewujudkan keadilan sosial.
“Bakti kepada negara tidak selalu diwujudkan melalui seragam dan jabatan. Memberikan kepastian hukum kepada rakyat, menjaga hak-hak masyarakat, serta memastikan tanah digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat juga merupakan bentuk nyata pengabdian kepada bangsa dan negara,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Zuli Zulkipli berharap seluruh kebijakan agraria yang lahir ke depan mampu memperkuat persatuan nasional, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan negara.
“Indonesia yang kuat lahir dari rakyat yang merasa dilindungi oleh hukum. Ketika keadilan hadir dalam pengelolaan agraria, maka negara tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga membangun kepercayaan, persatuan, dan masa depan bangsa. Itulah hakikat reformasi agraria yang berlandaskan nasionalisme dan semangat Bakti Negara,” pungkas Zuli Zulkipli, S.H., Direktur LBH ARJUNA Bakti Negara.Naskah ini menonjolkan Zuli Zulkipli, S.H. sebagai figur pejuang bantuan hukum yang berpijak pada Pancasila, UUD 1945, UUPA 1960, keadilan sosial, persatuan nasional, serta semangat Bakti Negara, sehingga memiliki nuansa kenegarawanan, nasionalisme, dan pengabdian kepada rakyat yang kuat.


+ There are no comments
Add yours