JAKARTA – Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi resmi terkait penemuan 996 benda menyerupai senjata di sebuah yayasan di wilayah Jakarta Selatan. Melalui proses pendalaman yang dilakukan secara komprehensif oleh Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) bersama Polres Metro Jakarta Selatan, kepolisian memastikan bahwa mayoritas barang yang ditemukan merupakan senapan angin, bukan senjata api sebagaimana sempat berkembang di ruang publik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa hasil identifikasi menunjukkan 995 pucuk merupakan senapan angin kaliber 4,5 mm, sedangkan 1 pucuk lainnya merupakan senjata api jenis Franchi SPA SPAS-15 kaliber 12GA yang kini telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari 996 pucuk yang diduga senjata, kami sampaikan bahwa 995 pucuk merupakan senapan angin, bukan senjata api. Sementara satu pucuk merupakan senjata api jenis Franchi SPA SPAS-15 kaliber 12GA,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).
Menurut Budi, senjata api tersebut tercatat atas nama DS berdasarkan data administrasi kepemilikan. Namun, hasil penelusuran Ditintelkam melalui Subdit Wasendak mengungkap bahwa pemilik yang terdaftar telah meninggal dunia pada 2020. Atas dasar itu, penyidik mengamankan barang bukti untuk memastikan status kepemilikan, legalitas perizinan, serta penguasaannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, 995 pucuk senapan angin yang diamankan terdiri atas 4 pucuk senapan angin, 215 pucuk pistol angin, dan 776 pucuk revolver angin, seluruhnya berkaliber 4,5 mm. Barang-barang tersebut kini disimpan di gudang Subdit Wasendak Ditintelkam Polda Metro Jaya sebagai bagian dari proses pengamanan dan verifikasi.
Dalam pendalaman lanjutan, penyidik juga menemukan dokumen surat impor softgun atau senapan angin bernomor SI/5483-XII/2008 saat melakukan pemeriksaan di lokasi pada Rabu (5/8/2026). Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam menelusuri asal-usul, legalitas, serta mekanisme pengadaan barang-barang yang ditemukan.
Selain pemeriksaan dokumen, kepolisian juga akan meminta keterangan dari IW, yang diketahui pernah menjadi pengurus yayasan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai asal-usul barang, kepemilikan, perizinan, penguasaan, lokasi penyimpanan, hingga tujuan penyimpanannya.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan prinsip presisi, akuntabilitas, serta kepastian hukum. Klarifikasi yang disampaikan diharapkan dapat memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat sekaligus menghindari kesimpangsiuran informasi yang berpotensi menimbulkan persepsi keliru.
Melalui proses penyelidikan yang masih terus berlangsung, Polda Metro Jaya berkomitmen mengungkap seluruh fakta secara transparan dan sesuai koridor hukum. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang profesional serta berintegritas.


+ There are no comments
Add yours