BEKASI – Mencuatnya dugaan adanya oknum yang mencatut nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bekasi untuk meminta uang kepada masyarakat kurang mampu di wilayah Kecamatan Cikarang Timur mendapat perhatian serius dari H. Zuli Zulkipli, S.H., Direktur LBH ARJUNA Bhakti Negara sekaligus tokoh masyarakat asli Kecamatan Cikarang Timur.
H. Zuli mengaku prihatin sekaligus merasa malu apabila informasi tersebut benar terjadi. Menurutnya, siapa pun yang memanfaatkan nama lembaga resmi untuk mencari keuntungan pribadi telah mencederai nilai kemanusiaan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap program-program sosial yang selama ini bertujuan membantu warga yang membutuhkan.
“Sebagai putra asli Cikarang Timur, saya merasa prihatin dan malu apabila dugaan ini benar terjadi. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan kesulitan masyarakat kecil untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan lembaga yang memiliki tugas mulia membantu masyarakat,” ujar H. Zuli, Jumat (7/8/2026).
Ia meminta agar narasumber yang mengetahui dugaan tersebut berani memberikan informasi yang lebih lengkap kepada pihak berwenang, baik dengan menyebutkan nama maupun setidaknya inisial oknum yang diduga terlibat, disertai bukti atau keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, langkah itu penting agar informasi tidak berhenti pada dugaan semata dan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalau memang ada bukti dan mengetahui siapa oknumnya, sampaikan kepada aparat yang berwenang. Minimal sebutkan inisialnya dalam proses pelaporan. Tujuannya bukan untuk menghakimi, tetapi agar dugaan ini dapat ditelusuri secara objektif dan, jika terbukti, pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegasnya.
H. Zuli menilai, penegakan hukum terhadap oknum yang terbukti menyalahgunakan nama lembaga sosial akan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa. Di sisi lain, ia mengingatkan pentingnya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga proses klarifikasi dan penyelidikan dilakukan oleh pihak yang berwenang.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada siapa pun yang menjanjikan bantuan dengan syarat memberikan uang, biaya operasional, atau pungutan lain tanpa dasar yang jelas. Menurutnya, setiap program bantuan dari lembaga resmi sepatutnya memiliki mekanisme yang transparan dan dapat diverifikasi.
“Masyarakat harus lebih waspada. Jangan mudah menyerahkan uang kepada pihak yang mengaku bisa mengurus bantuan apabila tidak dapat menunjukkan kewenangan yang sah. Bila menemukan indikasi penyimpangan, segera laporkan kepada aparat penegak hukum atau instansi terkait agar dapat ditindaklanjuti,” katanya.
Sebagai Direktur LBH ARJUNA Bhakti Negara, H. Zuli menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang merasa dirugikan apabila terdapat dugaan penyalahgunaan nama lembaga atau praktik yang berpotensi merugikan warga. Ia berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga integritas program-program sosial agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari BAZNAS Kabupaten Bekasi maupun pihak lain terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


+ There are no comments
Add yours