BEKASI – Dugaan praktik percaloan yang mencatut nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bekasi mencuat di wilayah Kecamatan Cikarang Timur. Modus yang diduga digunakan adalah menawarkan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu dengan mengatasnamakan program BAZNAS, namun disertai permintaan sejumlah uang yang disebut sebagai biaya operasional.
Informasi tersebut disampaikan oleh seorang Ketua RW di Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur, saat berbincang dengan awak media di salah satu warung kopi, Jumat (7/8/2026). Demi menjaga akurasi dan keselamatan narasumber, identitas Ketua RW tersebut tidak dipublikasikan.
Menurut keterangan narasumber, terdapat dugaan oknum yang mendatangi warga dengan mengaku dapat membantu mempercepat proses memperoleh bantuan dari BAZNAS Kabupaten Bekasi. Namun, dalam praktiknya, warga disebut diminta memberikan sejumlah uang dengan berbagai alasan.
“Ada yang meminta uang secara langsung dengan dalih untuk biaya operasional. Ada juga yang tidak meminta secara terang-terangan, tetapi meminjam uang kepada calon penerima bantuan dengan alasan sebagai dana talangan operasional yang nantinya akan dikembalikan setelah bantuan cair,” ungkap narasumber.
Apabila dugaan tersebut benar terjadi, praktik semacam itu dinilai berpotensi merugikan masyarakat kurang mampu yang justru menjadi sasaran utama program bantuan sosial. Selain menimbulkan beban ekonomi tambahan, tindakan tersebut juga dapat mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga resmi yang selama ini menjalankan fungsi sosial dan kemanusiaan.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai, bantuan sosial dari lembaga resmi pada prinsipnya harus disalurkan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan yang tidak memiliki dasar hukum maupun ketentuan resmi. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya kepada pihak mana pun yang mengatasnamakan lembaga pemerintah atau lembaga negara tanpa dapat menunjukkan kewenangan yang sah.
Dugaan adanya praktik pencatutan nama BAZNAS ini perlu menjadi perhatian seluruh pihak. Apabila terdapat individu yang memanfaatkan nama lembaga untuk memperoleh keuntungan pribadi, maka tindakan tersebut dapat merugikan masyarakat sekaligus mencoreng nama baik institusi yang bersangkutan.
Untuk itu, diperlukan langkah cepat berupa penelusuran dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan nama lembaga, penanganan sesuai ketentuan hukum diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari BAZNAS Kabupaten Bekasi maupun pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


+ There are no comments
Add yours