Putih Sari Ajak Pekerja Mandiri Miliki Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan: Negara Hadir Lindungi Pekerja, Wujudkan Kesejahteraan

4 min read

BEKASI – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, drg. Putih Sari, mengajak masyarakat, khususnya para pekerja sektor informal dan pekerja mandiri, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap risiko pekerjaan. Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bertema “Lindungi Pekerja, Wujudkan Sejahtera” yang digelar di Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jumat (7/8/2026).

Dalam pemaparannya, Putih Sari menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan yang bertugas memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia. Menurutnya, program tersebut menjadi bagian penting dari komitmen negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat yang bekerja agar dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih tenang dan produktif.

“Negara hadir bukan hanya memberikan kesempatan bekerja, tetapi juga memberikan perlindungan ketika pekerja menghadapi risiko. Itulah makna dari jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu memastikan setiap pekerja memperoleh perlindungan yang layak selama menjalankan pekerjaannya,” ujar Putih Sari.

Ia menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kelima program tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh kepada para pekerja sesuai dengan status dan jenis pekerjaannya.

Putih Sari menerangkan bahwa pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya terbatas pada pekerja yang menerima gaji dari perusahaan atau instansi, tetapi juga mencakup Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), yakni masyarakat yang bekerja secara mandiri di sektor informal.

“Pedagang, petani, nelayan, tukang, pelaku UMKM, pengemudi angkutan, hingga berbagai profesi yang bekerja secara mandiri juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan. Justru kelompok pekerja informal inilah yang jumlahnya sangat besar dan perlu terus didorong agar terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, memberikan perhatian besar terhadap peningkatan perlindungan pekerja, termasuk pekerja yang bekerja melalui platform digital. Menurutnya, perkembangan dunia kerja menuntut sistem perlindungan yang semakin adaptif sehingga seluruh pekerja memperoleh jaminan sosial sesuai perkembangan zaman.

Dalam kesempatan tersebut, Putih Sari menyoroti masih rendahnya tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di kalangan pekerja mandiri. Padahal, menurutnya, setiap pekerjaan memiliki risiko, baik saat berada di tempat kerja maupun ketika melakukan perjalanan menuju lokasi usaha atau bekerja.

“Kita tidak pernah mengetahui kapan musibah datang. Kecelakaan kerja bisa dialami siapa saja dan kapan saja. Karena itu, negara menghadirkan jaring pengaman melalui BPJS Ketenagakerjaan agar masyarakat tetap memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko tersebut,” katanya.

Sebagai contoh, ia menjelaskan bahwa seorang pedagang yang mengalami kecelakaan saat dalam perjalanan membeli barang dagangan dapat memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja apabila telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh biaya pengobatan hingga sembuh dapat ditanggung sesuai ketentuan program yang berlaku.

Putih Sari juga menyinggung peristiwa kecelakaan yang terjadi di wilayah Bekasi dan melibatkan banyak pekerja. Menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat nyata karena para korban yang telah menjadi peserta memperoleh perlindungan sesuai program yang diikuti.

Ia menegaskan bahwa manfaat BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan BPJS Kesehatan. Apabila BPJS Kesehatan berfokus pada pelayanan kesehatan secara umum, maka BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan khusus terhadap risiko yang timbul akibat hubungan kerja maupun aktivitas pekerjaan.

Selain perlindungan kecelakaan kerja, Putih Sari menjelaskan bahwa peserta juga memperoleh manfaat Jaminan Kematian, yang memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia sesuai ketentuan yang berlaku. Nilai manfaat tersebut diharapkan dapat membantu keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan.

“Jangan melihat besarnya iuran, tetapi lihatlah besarnya manfaat yang diperoleh. Dengan iuran yang relatif terjangkau, peserta mendapatkan perlindungan yang nilainya jauh lebih besar ketika menghadapi risiko kerja maupun musibah lainnya,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga status kepesertaan tetap aktif dengan membayar iuran secara rutin. Menurutnya, perlindungan hanya dapat diberikan apabila peserta memenuhi ketentuan kepesertaan yang berlaku.

Mengakhiri sosialisasi, Putih Sari mengajak seluruh masyarakat yang memiliki usaha atau bekerja secara mandiri untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ia berharap semakin banyak pekerja sektor informal yang terlindungi sehingga dapat bekerja dengan rasa aman, meningkatkan produktivitas, serta mewujudkan kesejahteraan keluarga.

“Perlindungan bagi pekerja bukan sekadar program pemerintah, tetapi merupakan investasi sosial bagi masa depan. Ketika pekerja terlindungi, keluarga menjadi lebih tenang, produktivitas meningkat, dan kesejahteraan masyarakat pun akan semakin kuat. Inilah wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi setiap pekerja Indonesia,” pungkas Putih Sari.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours