Don Bachtiar, S.H.,MH ,Reformasi Agraria Harus Menjadi Jalan Menuju Keadilan, Bukan Sumber Sengketa Baru

3 min read

Bogor – Di tengah meningkatnya dinamika pembangunan nasional dan kebutuhan investasi yang semakin besar, isu pertanahan kembali menjadi perhatian publik. Berbagai persoalan yang muncul, mulai dari sengketa kepemilikan tanah, konflik agraria, hingga perdebatan mengenai sinkronisasi regulasi pertanahan, menunjukkan bahwa sektor agraria masih menjadi salah satu tantangan penting dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan sosial di Indonesia.

Menanggapi perkembangan tersebut, praktisi hukum sekaligus pendiri LAW FIRM A.D.A SOLUTIONS Don Bachtiar, S.H.,MH menilai bahwa reformasi agraria harus ditempatkan sebagai instrumen untuk memperkuat keadilan dan kesejahteraan masyarakat, bukan justru menjadi ruang yang berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum baru.

Menurut Doan Bachtiar, tanah bukan sekadar aset yg memiliki nilai ekonomi, melainkan memiliki dimensi sosial, historis, dan konstitusional yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, setiap kebijakan dan regulasi yang mengatur hak atas tanah harus dibangun di atas prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang seimbang.

“Tanah memiliki nilai yang sangat fundamental bagi masyarakat. Karena itu, regulasi pertanahan harus mampu memberikan perlindungan yang adil bagi seluruh pihak, baik masyarakat, pelaku usaha, maupun negara. Kepastian hukum harus menjadi prioritas utama agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan,” ujar Doan Bachtiar dalam keterangannya di Bogor, Jumat (12/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa berbagai perdebatan yang berkembang terkait implementasi regulasi pertanahan seharusnya dipandang sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan sistem hukum agraria nasional secara konstruktif. Dalam negara hukum, perbedaan pandangan terhadap suatu regulasi merupakan hal yang wajar dan menjadi bagian dari proses demokrasi yang sehat.

Menurutnya, harmonisasi antara peraturan pelaksana dan undang-undang yang lebih tinggi merupakan prinsip penting yang harus selalu dijaga guna menghindari tumpang tindih norma maupun multitafsir dalam pelaksanaannya.

“Yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar perdebatan, tetapi bagaimana seluruh pemangku kepentingan dapat duduk bersama mencari solusi terbaik. Regulasi harus memberikan kepastian bagi investasi, namun pada saat yang sama juga harus menjamin perlindungan terhadap hak-hak masyarakat,” katanya.

Doan Bachtiar menegaskan bahwa kepastian hukum di bidang pertanahan memiliki dampak yang sangat luas terhadap stabilitas sosial, pertumbuhan ekonomi, dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional. Oleh sebab itu, setiap kebijakan harus diuji tidak hanya dari aspek administratif dan ekonomi, tetapi juga dari perspektif keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa penyelesaian persoalan agraria tidak dapat dilakukan secara parsial. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, lembaga legislatif, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta para praktisi hukum untuk membangun sistem pertanahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

“Investasi dan pembangunan adalah kebutuhan bangsa. Namun keadilan agraria juga merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh diabaikan. Keduanya harus berjalan beriringan agar pembangunan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.

Sebagai praktisi hukum, Doan Bachtiar juga mengingatkan pentingnya peningkatan literasi hukum masyarakat terkait hak-hak atas tanah. Menurutnya, banyak sengketa yang sebenarnya dapat dicegah apabila masyarakat memiliki pemahaman yang memadai mengenai administrasi pertanahan, legalitas dokumen, dan mekanisme perlindungan hukum yang tersedia.

Ia berharap momentum diskusi mengenai reformasi agraria saat ini dapat menjadi titik awal lahirnya kebijakan yang semakin berkualitas, berpihak pada kepastian hukum, serta mampu menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Negara yang kuat dibangun di atas kepastian hukum yang kuat. Ketika hukum mampu memberikan perlindungan yang adil bagi seluruh warga negara, maka kepercayaan publik akan tumbuh, investasi akan berkembang, dan kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan secara berkelanjutan,” pungkas Doan Bachtiar.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa reformasi agraria bukan semata-mata persoalan regulasi, melainkan bagian dari ikhtiar besar bangsa untuk menghadirkan tata kelola pertanahan yang modern, berkeadilan, dan berintegritas. Di tengah berbagai dinamika yang berkembang, pendekatan hukum yang objektif, konstruktif, dan berorientasi pada solusi menjadi kunci penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan hak-hak masyarakat.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours