Diduga Menggadaikan Tanah Sawah, Oknum Ketua BPD Desa Karang Mekar Terancam Dilaporkan ke Polisi

2 min read

Kabupaten Bekasi – Dugaan pelanggaran hukum menyeret nama ENJA NURHAKIM, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karang Mekar, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Ia diduga telah menggadaikan sebidang tanah sawah milik warga sejak awal tahun 2023, namun hingga kini persoalan tersebut tak kunjung diselesaikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanah darat dengan luas kurang lebih 2.300 meter persegi, tercatat dalam Sertifikat Nomor 02401, digadaikan dengan nilai Rp55.000.000 kepada seorang warga bernama Suta, yang beralamat di Kampung Kandang RT 10/04, Desa Mekarjaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.

Ironisnya, sejak proses gadai tersebut dilakukan, tanah sawah dimaksud tidak dapat digarap, sementara uang gadai juga tidak dikembalikan hingga saat ini. Kondisi tersebut menimbulkan kerugian materiil sekaligus keresahan bagi pihak yang terlibat.

Upaya penyelesaian secara persuasif disebut telah ditempuh. Bahkan, pihak terkait telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada ENJA NURHAKIM. Namun, somasi tersebut tidak diindahkan, dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya.

Secara hukum, langkah somasi yang telah dilakukan membuka ruang untuk menempuh jalur pidana. Oleh karena itu, pihak yang dirugikan menyatakan akan melaporkan dugaan perbuatan tersebut kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat yang bersangkutan merupakan pejabat desa yang seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum dan etika pemerintahan. Masyarakat pun mendesak agar persoalan ini diusut secara transparan dan tuntas, demi menjaga marwah lembaga desa serta kepercayaan publik.

Hingga berita ini diturunkan, ENJA NURHAKIM belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author