Bogor, Swara Jabar – Pemerintah Kabupaten Bogor dalam upaya meningkatkan infrastruktur telah mengalokasikan anggaran begitu besar setiap tahunnya yaitu Satu Miliar Satu Desa. Hal tersebut perlu di apresiasi sebagai bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik. Namun hal tersebut akan sia-sia tanpa adanya pengawasan yang ketat, hanya akan memberi peluang bagi oknum-oknum kades untuk menggerogoti keuangan negara. Akan banyak kegiatan yang dijadikan objek untuk mencari keuntungan pribadi, mark up anggaran pada kegiatan pembangunan di desa. Monitoring yang dilakukan kecamatan akhirnya merupakan hiburan saja. Hal ini disampaikan oleh Anwar Resa selaku Ketua Perkumpulan Masyarakat Pemerhati Pembangunan Pasundan Raya (PMP3R), Sabtu (30/8).
Lanjut Anwar, lemahnya Inspektorat daerah melakukan pengawasan internal dalam suatu instansi pemerintahan untuk memastikan pelaksanaan pemerintahan dan urusan daerah berjalan sesuai aturan, efektif, efisien, dan akuntabel. Inspektorat harus melakukan pengawasan terhadap kinerja, keuangan, dan aspek lainnya melalui audit, review, evaluasi, serta kegiatan pengawasan lainnya. Dan tentunya akan menjadi pertanyaan karena tidak adanya transparansi hasil audit dan temuan yang tidak dipublikasikan ke masyarakat. Menjadi tanda tanya khalayak ada apa dengan Inspektorat ?
“Bantuan keuangan harus dijadikan subjek pembangunan, bukan sekedar dijadikan objek keuntungan untuk memperkaya diri. Menjadi subjek pembangunan dibutuhkan individu yang memiliki integritas atau penggerak dalam suatu proses pembangunan, yaitu pihak yang aktif terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, bukan hanya sebagai penerima manfaat pasif,” jelasnya.
Anwar pun menegaskan bahwa pembangunan jangan dijadikan sebagai ajang untuk mencari keuntungan pribadi kelompok ataupun golongan, memperkaya diri sendiri. Karena ini umumnya yang sering terjadi pada banyak kesempatan pembangunan, baik dipusat maupun di desa. Maka tidak heran jika dilihat seorang Kepala Desa dalam kurun waktu sangat singkat ia menjabat, harta kekayaannya meningkat sangat signifikan. Kemajuan yang nampak adalah, kemajuan ekonomi pribadi oknum kepala desa, bukan kemajuan desanya.
Lemahnya pengawasan dan mandulnya Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Bogor, membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi di tingkat desa. Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) menjadi sasaran empuk bagi oknum kepala desa dan perangkatnya, dalam mengakali, mengerogoti, menyelewengkan APBDes tersebut.
Menurut Anwar, bocornya Anggaran Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa (BKID) berdasarkan hasil investigasinya besarnya sangat signifikan yaitu di angka 30%. Ini harus menjadi evaluasi serta perhatian banyak pihak, terutama APH, jangan hanya diam.
“Inspektorat Daerah harus melakukan pengawasan, upaya pencegahan korupsi serta reformasi birokrasi. Jangan lagi menampilkan aksi-aksi seremoni yang tidak berdampak nyata positif, dan tidak sejalan engan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
