Kota Bekasi, SwaraJabar.id – Bawaslu Kota Bekasi telah menerima 6 buah laporan dugaan pelanggaran kampanye selama satu bulan masa kampanye berlangsung. Terhitung sejak 25 September 2024 hingga 24 Oktober 2024.
Anggota Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin mengatakan, 6 laporan tersebut beragam. Mulai dari dugaan kampanye di rumah ibadah, politik uang dan sengketa Alat Peraga Kampanye (APK).
Untuk kampanye di rumah ibadah, ia merinci ada 3 buah laporan yang masuk. Pertama dengan terlapor Tri Adhianto, kedua Heri Koswara keduanya sama-sama peserta dan terakhir istri Heri Koswara.
“Sedangkan untuk dugaan money politik ada dua kasus dengan terlapor Heri Koswara dan Sholihin selaku pasangannya di Pilkada. Sedang satu laporan merupakan sengketa APK akibat saling tindih,” kata dia, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Dari 6 laporan tersebut, Bawaslu menyatakan semua laporan telah selesai. Hal ini dikarenakan tidak ditemukannya unsur pelanggaran kampanye.
“Semua laporan yang masuk sudah selesai kami periksa. Hasilnya dari laporan yang ada tidak satupun ditemukan unsur pelanggaran pidana,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.(Source/foto: KBRN)


+ There are no comments
Add yours