Serahkan Bukti Baru ke Pengadilan Tipikor Bandung, Deded Aprila Singgung Dugaan Penyalahgunaan Foto Pejabat Nasional dalam Kasus Investasi Mengatasnamakan BUMD

2 min read

BANDUNG – Perkembangan perkara dugaan investasi bodong yang disebut-sebut mengatasnamakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengadaan ayam kembali memunculkan babak baru. Seorang yang mengaku sebagai korban, Deded Aprila, menyatakan mengalami kerugian hingga Rp33 miliar dan menyerahkan bukti tambahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Selasa (dua puluh delapan Juli dua ribu dua puluh enam).

Dalam keterangannya kepada awak media, Deded menyampaikan sejumlah tudingan yang menurutnya perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum. Ia menduga terdapat upaya membangun citra seolah-olah memiliki dukungan dari tokoh nasional melalui penyebaran foto bersama Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Menurut Deded, foto tersebut diduga dimanfaatkan untuk menciptakan kesan adanya kedekatan dengan pejabat tinggi sehingga berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat maupun aparat penegak hukum.

“Jangan percaya hanya karena ada foto bersama tokoh nasional. Saya juga punya foto dengan Panglima TNI, tetapi bukan berarti bisa digunakan untuk menekan aparat atau masyarakat. Jangan sampai foto itu disalahgunakan,” ujar Deded dalam keterangannya.

Deded juga meminta aparat penegak hukum bersikap profesional, independen, dan tidak terpengaruh oleh atribut, relasi politik, maupun dokumentasi pertemuan dengan pejabat negara. Menurutnya, proses penegakan hukum harus bertumpu pada alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Pernyataan tersebut disampaikan bersamaan dengan penyerahan bukti baru yang menurut Deded berkaitan dengan perkara dugaan investasi bodong yang sedang bergulir. Hingga saat ini, isi maupun bobot pembuktian dari dokumen tambahan tersebut masih akan dinilai melalui proses hukum di persidangan.

Dalam pernyataannya, Deded juga mengaitkan dugaan tersebut dengan nama Bupati Bandung, Dadang Supriatna. Meski demikian, tudingan tersebut merupakan pernyataan sepihak dari Deded dan belum dapat dibuktikan kebenarannya di pengadilan. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya keterlibatan Dadang Supriatna dalam perkara yang dimaksud.

Sampai berita ini diterbitkan, Dadang Supriatna maupun pihak Pemerintah Kabupaten Bandung belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pernyataan yang disampaikan Deded Aprila. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi atau penjelasan dari pihak-pihak yang disebut demi menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip-prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.

Perkembangan perkara ini diperkirakan masih akan terus bergulir seiring proses persidangan dan pendalaman alat bukti oleh aparat penegak hukum. Publik diharapkan menunggu hasil penyelidikan maupun putusan pengadilan sebagai dasar penilaian yang objektif terhadap seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours