Garut, Swara Jabar – Akhirnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jatisari Kecamatan Karangpawitan Kab. Garut, yang bertugas sebagai penampung aspirasi masyarakat melaksanakan Musyawarah Desa dengan sebagian warga Desa Jatisari yang tergabung dalam Forum Warga Jatisari, Jum’at (21/2/2025).
Musyawarah desa atau Musdes dilaksanakan oleh pihak BPD dengan mengundang juga para tokoh agama, tokoh masyarakat, ketua RT RW, lembaga desa dan tokoh pemuda dengan tujuan untuk mencari jalan terbaik atas tuntutan Forum Warga Jatisari beberapa waktu lalu terkait dugaan perbuatan perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa Jatisari dengan oknum kepala desa lain yang berbeda wilayah.
Musdes dibuka oleh ketua BPD dengan membacakan pakta integritas yang di tanda tangani oleh para perangkat desa saat dilantik oleh Kades Jatisari Dadan Daman. Adapun salah satu isi dari pakta integritas tersebut berbunyi, “Apabila dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) aparat pemerintahan desa saya di nilai lalai, tidak disiplin, tidak mampu dan tidak bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang sudah dibuat, maka saya siap untuk mundur dari jabatan sebagai aparat pemerintahan desa sekaligus siap untuk di evaluasi oleh kepala desa sebagai pimpinan dan diberikan sangsi berupa sangsi administratif atau pemberhentian dari jabatan saya sebagai aparat pemerintah desa.”
Selain itu ketua BPD juga menceritakan sekilas kronologi terkuaknya kasus yang diduga perselingkuhan tersebut yang di lakukan oleh oknum perangkat desa dengan oknum Kades Situjaya yang berada sama di wilayah Kecamatan Karangpawitan. Awal mulanya kasus ini menurut informasi yang di dengar oleh ketua BPD, yaitu saat istri Kepala Desa Situjaya mendatangi kantor Desa Jatisari tempat selingkuhan suaminya bekerja sebagai perangkat desa. Dengan membawa bukti sweater oknum perangkat desa yang ketinggalan di mobil milik suaminya dan chat di WhatsApp.
“Dengan adanya kasus tersebut, maka Kades Jatisari mengambil sikap dengan mengeluarkan SK pemberhentian untuk oknum perangkat desa tersebut yang berujung di PTUN kan dan dimenangkan oleh penggugat. Sehingga dengan adanya hasil PTUN, Kades menerima kerja kembali perangkat desa tersebut. Dan dengan hasil PTUN dianggap sudah selesai tidak ada lagi permasalahan antara kades dengan perangkatnya. Namun warga yang tergabung di Forum Warga Jatisari tidak menerima jika perangkat desa tersebut berada di jajaran pemerintahan Desa Jatisari, karena menurutnya tidak pantas seorang perangkat desa berprilaku yang tidak mencerminkan sebagai aparatur desa. Sehingga ini akhirnya berujung pada forum untuk melakukan audiensi ke BPD pada Jum’at 14 Februari lalu,” ucap Ketua BPD.
Musdes yang dikawal oleh TNI Polri berlangsung lancar dan aman, hasil dari Musdes adalah kesepakatan bersama memutuskan oknum perangkat desa tersebut harus diberhentikan dari jabatannya sebagai perangkat desa.
Salah seorang tokoh pemuda Jatisari mengeluarkan pendapatnya bahwa dirinya tidak terima atas perilaku seorang perangkat desa yang tidak bermoral, dengan memperlakukan pemerintahan Desa Jatisari yang direndahkan martabatnya dimata umum oleh orang orang yang tidak punya akhlak, “Kita sebagai warga Jatisari apalagi di wilayah Jatisari ada pesantren dan banyak para ulama dan umaronya, untuk itu mari kita kembalikan lagi martabat Jatisari bersama sama,” pungkasnya.(Sumpena)


+ There are no comments
Add yours