CIKARANG PUSAT – Komitmen Polri dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif kembali dibuktikan jajaran Polsek Cikarang Pusat, Polres Metro Bekasi, melalui keberhasilan mengungkap kasus pencurian satu unit mobil operasional milik PT Ishiguro Indonesia yang terjadi di kawasan Delta Silicon 6, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif. Keberhasilan itu didukung oleh analisis rekaman kamera pengawas (CCTV), olah tempat kejadian perkara, serta keterangan sejumlah saksi yang mengarah pada identitas pelaku.
Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memastikan setiap tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional, proporsional, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang didukung partisipasi masyarakat serta pemanfaatan teknologi, termasuk rekaman CCTV,” ujar AKP Elia Umboh.
Peristiwa tersebut berawal dari laporan kehilangan satu unit mobil Daihatsu Grand Max milik PT Ishiguro Indonesia dengan estimasi nilai kerugian mencapai sekitar Rp130 juta. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan guna memenuhi kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan ketentuan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut mengatur bahwa pelaku pencurian dengan keadaan tertentu, termasuk terhadap barang milik pihak lain yang dilakukan dengan unsur pemberatan sebagaimana ditentukan undang-undang, dapat dikenai pidana penjara paling lama tujuh tahun, bergantung pada fakta hukum yang terbukti dalam proses peradilan.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan dan aset perusahaan. Penggunaan sistem pengamanan berlapis, seperti kunci tambahan, kamera pengawas (CCTV), serta pengawasan lingkungan yang baik dinilai menjadi langkah preventif yang efektif dalam meminimalkan potensi tindak kriminal.
“Masyarakat kami harapkan tidak ragu untuk segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana atau aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum merupakan kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif,” tutup AKP Elia Umboh.
Keberhasilan pengungkapan perkara ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara aparat kepolisian, masyarakat, serta pemanfaatan teknologi dapat mempercepat proses penegakan hukum. Di sisi lain, keberhasilan tersebut diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dalam menghadirkan rasa aman serta kepastian hukum di tengah masyarakat Kabupaten Bekasi.


+ There are no comments
Add yours