Ketua Umum DPP LPLHK H. Yana Triyana, S.E. Tinjau Sari Ater Hotel & Resort, Tegaskan Pentingnya Kepatuhan terhadap Regulasi Lingkungan Hidup dan Kesehatan

4 min read

SUBANG – Pelestarian lingkungan hidup dan perlindungan kesehatan masyarakat merupakan dua aspek yang saling berkaitan dalam mewujudkan sektor pariwisata yang berkelanjutan. Berangkat dari komitmen tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (DPP LPLHK), H. Yana Triyana, S.E., bersama jajaran pengurus melakukan kunjungan kerja ke Sari Ater Hotel & Resort, yang berlokasi di Jalan Sariater, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kedatangan rombongan disambut oleh Manajer Operasional Sari Ater Hotel & Resort, Suheri, sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pengelola destinasi wisata dengan organisasi masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap perlindungan lingkungan hidup dan peningkatan kualitas kesehatan lingkungan.

Dalam kesempatan tersebut, H. Yana Triyana menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan implementasi tugas pokok dan fungsi LPLHK dalam melakukan pemantauan, pengawasan, edukasi, serta penyampaian rekomendasi yang konstruktif mengenai penghijauan, kebersihan, sanitasi lingkungan, dan pengelolaan kawasan wisata yang sehat, aman, serta berkelanjutan.

“Lingkungan yang bersih, hijau, sehat, dan tertata bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun pengelola kawasan wisata, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. LPLHK hadir untuk mendorong kesadaran kolektif, memperkuat kepatuhan terhadap regulasi, serta membangun kolaborasi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujar H. Yana Triyana.

Menurutnya, setiap pelaku usaha, termasuk pengelola destinasi wisata, memiliki kewajiban hukum untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam ketentuan tersebut, Pasal 67 mewajibkan setiap orang memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Sementara Pasal 68 mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan, serta menaati baku mutu lingkungan hidup dan ketentuan perizinan yang berlaku.

Di sisi lain, aspek kesehatan lingkungan juga memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang tersebut menempatkan kesehatan lingkungan sebagai bagian penting dari upaya kesehatan masyarakat, dengan tujuan menciptakan lingkungan yang sehat, mencegah timbulnya penyakit, serta melindungi masyarakat dari berbagai faktor risiko kesehatan yang berasal dari lingkungan.

Dalam konteks kawasan pariwisata, penerapan sanitasi yang baik, pengelolaan air bersih, pengelolaan limbah, kebersihan fasilitas umum, kualitas udara, keamanan pangan, serta pengendalian vektor penyakit merupakan bagian dari penyelenggaraan kesehatan lingkungan yang wajib menjadi perhatian pengelola destinasi wisata.

Menurut H. Yana Triyana, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup dan kesehatan tidak hanya bertujuan memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral dan sosial kepada masyarakat, wisatawan, serta generasi mendatang.

«”Destinasi wisata yang unggul bukan hanya menawarkan panorama yang indah, tetapi juga mampu memberikan jaminan kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan bagi setiap pengunjung. Inilah wujud nyata pembangunan pariwisata yang berkelanjutan,” tegasnya.»

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 memberikan sanksi tegas terhadap pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Pasal 98 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara tiga hingga sepuluh tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Sementara Pasal 99 mengatur perbuatan yang dilakukan karena kelalaian dengan ancaman pidana satu hingga tiga tahun disertai denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar, sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain sanksi pidana, pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup juga dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun di bidang kesehatan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga memberikan dasar penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran yang membahayakan kesehatan masyarakat. Penegakan sanksi dilakukan sesuai jenis pelanggaran, baik berupa sanksi administratif maupun pidana, melalui mekanisme yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut dan peraturan pelaksanaannya.

Sementara itu, penyelenggaraan sektor pariwisata juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang mengamanatkan agar pembangunan kepariwisataan dilaksanakan berdasarkan prinsip keberlanjutan, pelestarian lingkungan, penghormatan terhadap budaya, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Manajer Operasional Sari Ater Hotel & Resort, Suheri, menyampaikan apresiasi atas kunjungan DPP LPLHK. Menurutnya, masukan dari berbagai pemangku kepentingan merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola kawasan wisata agar senantiasa bersih, hijau, sehat, aman, nyaman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kunjungan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, pengelola destinasi wisata, organisasi masyarakat, dunia usaha, dan masyarakat luas dalam membangun budaya sadar lingkungan dan sadar kesehatan. Dengan kepatuhan terhadap regulasi, penerapan tata kelola yang bertanggung jawab, serta meningkatnya kesadaran kolektif, sektor pariwisata Indonesia diyakini akan semakin berdaya saing, berkelanjutan, dan mampu memberikan manfaat yang luas tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan maupun kesehatan masyarakat.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours