Kini LPG 3 Kg Hanya Bisa Beli di Pangkalan Resmi Pertamina, Begini Ketentuannya

4 min read

Sukmajaya, Swarajabar.id – Mulai 1 Februari 2025, pembelian LPG 3 kg diwajibkan di Pangkalan Resmi Pertamina. Tak ada lagi harga selangit dari pengecer! Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan kebijakan ini untuk memastikan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) serta menjamin keakuratan takaran gas bagi masyarakat.

 

Pertamina Patra Niaga langsung bergerak cepat dengan menyiapkan akses pencarian pangkalan LPG 3 kg terdekat melalui situs resmi Pertamina serta layanan Call Center 135.

 

“Untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3kg terdekat, kami menyiapkan akses mencari pangkalan terdekat melalui web-web resmi Pertamina, atau bisa meminta informasi melalui Call Center 135,” kara Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, dikutip Senin (3/2/2025).

 

Tak hanya lebih murah, membeli LPG 3 kg langsung di pangkalan resmi juga menjamin ketepatan isi tabung. Pangkalan resmi menyediakan timbangan agar masyarakat bisa mengecek sendiri berat tabung sebelum membawa pulang.

 

“Bagi masyarakat, pembelian di Pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga yang dijual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah,” ujar Heppy.

 

Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Barat (JBB) Eko Kristiawan memastikan ketersediaan stok di wilayah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat. Saat ini, terdapat 49.875 pangkalan resmi yang siap melayani pembelian LPG 3 kg langsung dari masyarakat.

 

Sementara tokoh masyarakat kota depok yang enggan di sebutkan namanya , menyikapi kebijakan terbaru mengenai LPG 3 kilogram ini bertujuan agar distribusi elpiji bersubsidi dapat lebih tepat sasaran dan menekan potensi adanya penyimpangan.

 

“Bagi masyarakat yang masuk kriteria untuk mendapatkan LPG 3 kg bersubsidi silahkan datang ke pangkalan gas resmi Pertamina terdekat dengan harga 19.000 / tabung dengan membawa foto copi KTP,”ujarnya ,di sukmajaya  pada Senin,03/02/25.

 

Beliau menambahkan bahwa dengan kebijakan baru ini tentu saja meninmbulkan kepanikan di tengah masyarakat, terbukti  dengan banyaknya antrian di sejumlah pangkalan di wilayah Kecamatan Sukmajaya, karena di warung atau pengecer yang biasa masyarakat bisa dapatkan kini sudah tidak ada lagi,katanya.

 

Masyarakat diminta untuk tidak perlu cemas ,Pertamina memastikan stok LPG 3 kg tetap aman di seluruh pangkalan resmi. Cukup beli di pangkalan terdekat dan nikmati harga yang lebih adil serta takaran yang terjamin ketersediaannya di setiap pangkalan resmi, dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) di Depok 19.000 / tabung, dengan ketentuan untuk rumah tangga mendapatkan 1 tabung , dan Usaha Mikro maksimal 2 tabung, jika ada pangkalan yang menjual di atas harga yang sudah di tentukan silahkan di tegur bila perlu di laporkan dengan bukti foto atau rekaman, pungkasnya.

 

”Silahkan temen temen di lapangan, para ketua lingkungan serta masyarakat ikut mengawasi kondisi saat ini, jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan kesempatan  untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan menjual di atas harga HET,sekarang kita selesaikan dulu persoalan persoalan yang ada di lapangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat , semoga situasinya normal kembali,”harapnya.

 

Kepada semua pangkalan yang ada di Kecamatan Sukmajaya agar  menjual LPG 3 kg secara langsung kepada masyarakat, maksimal 2 tabung dengan harga tidak boleh lebih dari 19.000/tabung,tuturnya.

 

Selanjutnya bagi pengecer yang ingin menjadi subpenyalur dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) sehingga mereka mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

 

Pendaftaran untuk menjadi sub penyalur resmi tidak hanya untuk perusahaan, tapi juga bisa untuk pengecer perseorangan. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya efisiensi penyaluran elpiji 3 kg. Sehingga, penyalahgunaan penyaluran elpiji 3 kilogram bisa dihindari.

Untuk menanggulangi kelangkaan gas elpiji 3 kg ini, masyarakat diharapkan dapat mematuhi aturan dimana gas elpiji 3 kg merupakan gas subsidi yang diperuntukkan untuk masyarakat tertentu yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Rumah Tangga

Konsumen yang memiliki legalitas sebagai penduduk dan menggunakan elpiji 3 kg untuk keperluan memasak sehari-hari.

 

  1. Usaha Mikro

Pelaku usaha produktif milik perorangan yang memiliki legalitas sebagai penduduk dan menggunakan elpiji 3 kg untuk mendukung kegiatan usahanya.

 

  1. Petani Sasaran

Petani yang memiliki lahan pertanian dengan luas maksimal 0,5 hektare, kecuali bagi transmigran yang memiliki lahan hingga 2 hektare.

 

  1. Nelayan Sasaran

Nelayan yang telah menerima bantuan paket perdana elpiji untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.

 

Untuk memastikan subsidi tepat sasaran, masyarakat yang termasuk dalam kelompok di atas diwajibkan mendaftar dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke agen atau sub-penyalur resmi elpiji 3 kg terdekat.

 

Setelah terdaftar, pembelian elpiji 3 kg dapat dilakukan dengan menunjukkan KTP yang telah terdaftar. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi elpiji 3 kg benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan membutuhkan.(Bro)

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours