Nilai Limit Lelang Turun Rp2 Miliar, Kuasa Hukum Debitur Somasi BRI Pertanyakan Dasar Penetapan Harga

3 min read

JAKARTA – Penurunan nilai limit lelang dari Rp3,5 miliar menjadi Rp1,5 miliar atas sebuah aset di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi sorotan. Selisih sebesar Rp2 miliar tersebut mendorong Law Office Wampasena & Associates melayangkan somasi dan permintaan klarifikasi kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Tanjung Duren.

Kuasa hukum Tri Wulan menilai penurunan nilai limit lelang secara bertahap, dari Rp3,5 miliar, kemudian Rp2,5 miliar, hingga kini menjadi Rp1,5 miliar, memerlukan penjelasan yang transparan. Terlebih, berdasarkan SPPT PBB Tahun 2026, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas aset tersebut tercatat mencapai Rp2.943.510.000, atau hampir Rp1,45 miliar lebih tinggi dibanding nilai limit lelang yang akan digunakan.

Aset yang akan dilelang merupakan SHGB Nomor 12513/Penjaringan seluas 117 meter persegi berikut bangunan di atasnya. Aset tersebut menjadi jaminan fasilitas kredit senilai Rp2,5 miliar yang diperoleh klien dari BRI. Menurut kuasa hukum, klien tidak mengingkari kewajiban untuk melunasi kredit, namun mempersoalkan kewajaran nilai limit yang dinilai terlalu rendah dan berpotensi menimbulkan kerugian finansial yang besar.

Dalam somasinya, kuasa hukum menegaskan bahwa apabila aset terjual dengan nilai Rp1,5 miliar, sementara nilai ekonomisnya dinilai jauh lebih tinggi, debitur bukan hanya kehilangan aset bernilai miliaran rupiah, tetapi juga masih berpotensi menanggung sisa kewajiban kredit apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk melunasi seluruh utang. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kepatutan, keseimbangan, dan itikad baik dalam pelaksanaan hak eksekusi.

Melalui somasi tersebut, pihak kuasa hukum meminta BRI membuka dasar penetapan nilai limit Rp1,5 miliar, termasuk hasil appraisal, identitas Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai pasar, nilai likuidasi, serta alasan penurunan nilai limit dari Rp3,5 miliar menjadi Rp2,5 miliar, kemudian menjadi Rp1,5 miliar. Selain itu, diminta pula rincian sisa pokok utang, bunga, denda, dan potensi kekurangan pembayaran apabila lelang tetap dilaksanakan.

Kuasa hukum juga meminta agar pelaksanaan lelang ditunda sementara hingga seluruh dasar penilaian dapat dijelaskan secara transparan. Mereka mengusulkan agar klien diberikan kesempatan menghadirkan calon pembeli yang bersedia membeli aset dengan harga lebih tinggi sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi seluruh pihak, termasuk kreditur.

Apabila tidak terdapat tanggapan atau proses lelang tetap dilanjutkan tanpa penjelasan yang dianggap memadai, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh berbagai upaya hukum, di antaranya gugatan perbuatan melawan hukum, permohonan penundaan lelang, serta pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan instansi terkait lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Tanjung Duren mengenai substansi somasi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours