LSM GANAS Dampingi 18 Karyawan PT Mulia Prima Packindo, Soroti Dugaan PHK Sepihak dan Persoalan Pesangon

3 min read

KABUPATEN BEKASI – Ketua Umum LSM Gada Shakti Nusantara (GANAS), Brian Shakti, menyatakan komitmennya untuk mengawal perjuangan 18 orang karyawan PT Mulia Prima Packindo (MPP) yang diduga mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dan tidak memperoleh hak pesangon sebagaimana mestinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebanyak 18 pekerja tersebut mengaku menerima pemberitahuan PHK sekitar satu bulan lalu. Ironisnya, sebagian dari mereka merupakan karyawan yang telah mengabdikan diri selama 10 hingga 20 tahun di perusahaan tersebut. Masa kerja yang panjang itu justru menimbulkan pertanyaan ketika hak-hak normatif para pekerja diduga tidak diberikan secara proporsional dan berkeadilan.

Menurut keterangan para pekerja, terdapat dugaan pemotongan nilai pesangon yang mencapai kurang lebih Rp14 juta per orang dari jumlah yang seharusnya mereka terima. Kondisi tersebut memicu keresahan dan menimbulkan rasa ketidakadilan bagi para pekerja yang selama bertahun-tahun telah berkontribusi terhadap perkembangan perusahaan.

Dalam pendampingannya, Brian Shakti menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menciptakan konflik industrial yang berkepanjangan. Namun demikian, ia menilai setiap pekerja memiliki hak yang wajib dihormati dan dilindungi oleh perusahaan sesuai amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Kami hadir untuk memastikan bahwa hak-hak para pekerja mendapatkan perlindungan yang layak. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik, terbuka, dan mengedepankan prinsip keadilan bagi semua pihak. Pekerja bukan sekadar faktor produksi, tetapi manusia yang telah mengabdikan tenaga, waktu, dan loyalitasnya selama bertahun-tahun,” ujar Brian Shakti.

Ia menambahkan bahwa perusahaan memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjalankan proses PHK secara transparan, profesional, serta memberikan kompensasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, hubungan industrial yang sehat hanya dapat tercipta apabila terdapat keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

“Ketika seseorang telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun, maka penghargaan atas pengabdian tersebut harus diwujudkan melalui pemenuhan hak-hak yang layak. Jangan sampai muncul kesan bahwa loyalitas pekerja selama bertahun-tahun berakhir dengan ketidakpastian dan ketidakadilan,” tegasnya.

Para pekerja yang terdampak berharap adanya peninjauan kembali terhadap perhitungan pesangon yang telah disampaikan perusahaan. Mereka tidak menuntut lebih dari yang menjadi haknya, melainkan meminta agar seluruh hak normatif dibayarkan secara penuh, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan tenaga kerja di tengah tantangan ekonomi dan ketenagakerjaan yang semakin kompleks. Para pekerja berharap instansi terkait, termasuk Dinas Ketenagakerjaan, dapat turut memfasilitasi penyelesaian persoalan ini melalui mekanisme mediasi yang objektif dan berkeadilan.

Lebih jauh, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keberlangsungan dunia usaha tidak hanya diukur dari pertumbuhan bisnis semata, tetapi juga dari sejauh mana perusahaan mampu menghargai dan melindungi para pekerja yang selama ini menjadi bagian penting dalam roda produksi dan kemajuan perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, para pekerja yang didampingi LSM GANAS masih menunggu itikad baik dari pihak PT Mulia Prima Packindo untuk membuka ruang dialog dan mencari solusi terbaik. Mereka berharap penyelesaian dapat dilakukan secara musyawarah dengan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours