Aktivis Senior Agus Flores Bongkar Celah Hukum: Iuran Jasaraharja di SWDKLLJ Bukan Kewajiban Warga

2 min read

JAKARTA – Nama Agus Flores bukanlah wajah baru dalam memperjuangkan hak konsumen dan pelayanan publik. Ketua Umum Fast Respon ini ternyata juga telah lama mengabdi sebagai Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) di dua wilayah sekaligus: menjabat di Gorontalo selama 25 tahun, serta di Sulawesi Tenggara sudah berjalan 8 tahun.

Pengalaman panjang inilah yang membuat pandangannya terkait isu yang menyangkut kepentingan jutaan pemilik kendaraan patut diperhatikan.

Berbeda dengan narasi yang menyatakan iuran ini sebagai bentuk perlindungan, Agus Flores justru menyoroti aspek pemaksaan yang menyertai pemungutan iuran Jasaraharja yang digabungkan dengan pembayaran SWDKLLJ saat perpanjangan STNK.

“Saya menegaskan: pemungutan iuran wajib kepada Jasaraharja itu melanggar hak asasi manusia atas kebebasan memilih, dan sangat kuat dugaan ini merupakan pemerasan terselubung terhadap pemilik kendaraan,” tegasnya.

Ia menegaskan tidak mempersoalkan kewajiban warga membayar pajak kendaraan yang disetorkan ke kas negara. Namun, ketika kewajiban itu disandingkan dengan pembayaran kepada badan usaha asuransi, hal itu sama sekali tidak memiliki landasan hukum.

“Pajak ke negara adalah kewajiban konstitusional, itu beda jauh. Tapi membayar iuran ke perusahaan asuransi? Tidak ada satu pun aturan yang mewajibkan seluruh rakyat harus membayarnya,” jelas Agus.

Lebih tajam lagi, ia menyatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga yang dijadikan landasan pemungutan ini tidak sah secara hukum.

“SKB itu cacat hukum mutlak. Sebagai peraturan di bawah, ia tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, bahkan melanggar UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis tertinggi di negara ini,” ungkapnya.

Agus Flores berharap pihak berwenang segera meninjau ulang kebijakan ini demi menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat luas.()

#DPW PW FRN Jabar

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours