Ivan Pattiwangi: Paradigma Penegakan Hukum atas Kerugian BUMN Harus Selaras dengan UU Nomor 16 Tahun 2025

3 min read

JAKARTA – Lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan BUMN sekaligus memperjelas batas antara ranah hukum publik dan hukum privat. Perubahan regulasi tersebut dinilai membawa konsekuensi terhadap paradigma penegakan hukum, khususnya dalam membedakan secara tegas kerugian yang timbul akibat risiko bisnis dengan kerugian yang lahir dari perbuatan koruptif.

Pandangan tersebut disampaikan Ivan Pattiwangi, S.H., M.H., seorang lawyer di Virangga Lawfirm yang saat ini tengah menempuh studi Doktor Hukum Bisnis di Universitas Islam As-Syafi’iyah. Menurutnya, perubahan regulasi harus diikuti dengan perubahan cara pandang aparat penegak hukum agar tercipta kepastian hukum yang berkeadilan tanpa mengurangi komitmen negara dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Ivan menjelaskan ketika negara menyertakan modal ke dalam BUMN modal tersebut bertransformasi secara yuridis yang mengubah status keuangan negara menjadi saham perusahaan. Dalam konstruksi hukum perseroan, negara berkedudukan sebagai pemegang saham, sedangkan pengelolaan aset menjadi tanggung jawab badan hukum BUMN. Oleh karena itu, kerugian yang muncul dalam aktivitas usaha tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.

“Sebaliknya, ketika BUMN membagikan dividen kepada negara sebagai pemegang saham, maka hasil tersebut kembali bertransformasi menjadi bagian dari keuangan negara. Inilah yang perlu dipahami secara utuh agar tidak terjadi kekeliruan dalam memandang status hukum kekayaan BUMN,” jelas Ivan.

Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum perlu membedakan secara tegas kerugian yang lahir akibat risiko bisnis dengan kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan koruptif. Menurutnya, risiko bisnis merupakan konsekuensi yang melekat dalam setiap aktivitas usaha, sedangkan tindak pidana korupsi harus dibuktikan melalui adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum, serta adanya mens rea atau niat jahat.

Lebih lanjut, Ivan menilai bahwa penegasan batas antara hukum publik dan hukum privat menjadi sangat penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang memberikan kepastian sekaligus rasa keadilan. Dengan paradigma tersebut, setiap persoalan bisnis dapat ditempatkan sesuai koridor hukumnya, sementara tindakan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana tetap diproses secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Ivan, prinsip Business Judgment Rule yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2025 menjadi salah satu parameter penting dalam menilai kebijakan direksi BUMN. Prinsip tersebut memberikan perlindungan kepada direksi yang mengambil keputusan bisnis secara profesional, beritikad baik, penuh kehati-hatian, berdasarkan informasi yang memadai, serta bebas dari benturan kepentingan. Dengan demikian, keputusan bisnis yang diambil secara bertanggung jawab tidak semestinya dikriminalisasi hanya karena berujung pada kerugian usaha.

Ia menambahkan bahwa dunia usaha membutuhkan kepastian hukum agar para pengelola BUMN mampu mengambil keputusan strategis secara profesional, inovatif, dan terukur. Menurutnya, keberanian dalam mengambil keputusan harus didasarkan pada proses pembelajaran, analisis yang komprehensif, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik sebagai parameter utama dalam menentukan setiap kebijakan bisnis.

Di sisi lain, Ivan menegaskan bahwa perubahan paradigma tersebut sama sekali tidak boleh dimaknai sebagai bentuk pelemahan terhadap pemberantasan korupsi. Sebaliknya, ia berpandangan bahwa setiap pelaku korupsi yang terbukti secara sah dan meyakinkan harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan, sebagai pandangan pribadi, Ivan menyatakan bahwa pelaku korupsi yang terbukti bersalah layak dijatuhi hukuman mati sebagai bentuk efek jera terhadap kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.

Menutup pemaparannya, Ivan Pattiwangi menegaskan bahwa penegakan hukum yang ideal adalah penegakan hukum yang mampu menempatkan hukum secara proporsional, membedakan secara tegas antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi, serta menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Menurutnya, dengan paradigma tersebut, BUMN akan memiliki ruang untuk berkembang secara profesional, kompetitif, transparan, dan akuntabel, sementara pemberantasan korupsi tetap berjalan secara tegas demi menjaga integritas keuangan negara dan kepercayaan publik.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours