
Jakarta, Swarajabar.id – Tim penyidik tindak pidana khusus (pidsus) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara terus mengintensifkan penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada perusahaan perkebunan sawit, PT. SSP yang beroperasi di Kabupaten Nunukan.
Kepala Kejati Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Samiaji Zakaria mengatakan, penyidikan perkara tersebut telah berjalan sejak April 2026.
“Tim penyidik telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi yang terdiri dari pihak perusahaan, yakni PT. SSP selaku penerima fasilitas kredit, dan pihak Bank BRI selaku pemberi kredit, koperasi unit usaha (KSU) atau plasma, serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” ujarnya melalui rilis, Selasa 23 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, nilai pemberian fasilitas kredit yang dikucurkan BRI kepada perusahaan tersebut diperkirakan mencapai Rp596 miliar dalam rentang waktu 2017 hingga 2025.
“Tim juga telah menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam pemberian fasilitas kredit tersebut,” tambahnya.
Pihaknya juga menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan tambahan terhadap pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami terus mendalami bagaimana mekanisme fasilitas kredit itu diberikan, hingga bagaimana kemudian fasilitas kredit ini dijalankan” tandasnya.***


+ There are no comments
Add yours