Karawang – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kabupaten Karawang Tahun Ajaran 2026/2027 kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang orang tua siswa SDN Kondangjaya 1 mengaku mengalami kerugian akibat dugaan pemalsuan kata sandi (password) akun pendaftaran yang diberikan pihak sekolah asal, sehingga menghambat akses anaknya ke sistem pendaftaran jenjang SMP.
Kasus tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola administrasi SPMB dan perlindungan hak peserta didik dalam memperoleh akses yang sama terhadap layanan pendidikan.
Upaya Login Gagal, Orang Tua Dipingpong dari Sekolah ke Sekolah
Persoalan bermula ketika wali murid tersebut mencoba mengakses laman resmi SPMB menggunakan username dan password yang diberikan oleh SDN Kondangjaya 1. Namun, sistem secara berulang menolak akses yang dimasukkan.
Merasa ada yang tidak beres, orang tua siswa segera menghubungi wali kelas melalui sambungan telepon dan pesan singkat. Dari komunikasi tersebut, ia diarahkan untuk meminta bantuan kepada operator sekolah tujuan.
Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil. Operator sekolah tujuan justru menyarankan agar persoalan tersebut dikembalikan kepada sekolah asal.
“Sampai di sekolah asal SDN Kondangjaya 1, saya bertemu wali kelas. Saat itu disampaikan bahwa password login anak saya ternyata ada yang mengubah dan sedang diurus operator ke dinas terkait,” ungkap orang tua siswa tersebut kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Pernyataan tersebut semakin menimbulkan tanda tanya, sebab password yang seharusnya bersifat pribadi dan menjadi hak akses peserta didik diduga telah mengalami perubahan tanpa sepengetahuan pemilik akun.
Password dari Dinas Berbeda, Dugaan Manipulasi Mencuat
Setelah menunggu proses penyelesaian, pihak sekolah kemudian mengarahkan orang tua siswa untuk mendatangi langsung Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang guna meminta penerbitan ulang kata sandi.
Di sinilah kejanggalan lain muncul. Password yang diberikan oleh Dinas Pendidikan ternyata sama sekali berbeda dengan password yang sebelumnya diterima dari pihak sekolah.
Perbedaan tersebut memunculkan dugaan adanya manipulasi data akses yang menyebabkan siswa kehilangan kesempatan untuk melakukan pendaftaran secara mandiri.
Merasa dirugikan, orang tua siswa kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang dan pihak kepolisian.
Ia menduga terdapat tindakan yang tidak sesuai prosedur sehingga berpotensi menghambat hak anaknya untuk mengikuti proses penerimaan murid baru secara bebas dan transparan.
Dugaan Berkaitan dengan Penolakan Mengikuti Pendaftaran Kolektif
Orang tua siswa tersebut mengaku tidak dapat mengabaikan kemungkinan adanya hubungan antara masalah password dengan keputusan keluarganya yang tidak mengikuti mekanisme pendaftaran kolektif yang difasilitasi pihak sekolah.
“Saya berpikir, apakah karena anak saya tidak ikut pendaftaran kolektif yang diselenggarakan oleh sekolah, sehingga berdampak pada password login anak saya,” ujarnya.
Menurut pengakuannya, terdapat mekanisme pendaftaran kolektif menuju sekolah tujuan yang difasilitasi pihak sekolah. Dalam praktiknya, terdapat biaya dengan nominal tertentu yang dikenakan apabila siswa dinyatakan diterima.
Sementara itu, siswa yang mengikuti jalur kolektif tersebut diketahui tidak mengalami hambatan akses dan sebagian telah diterima di sejumlah SMP Negeri di wilayah Karawang Timur, terutama melalui jalur prestasi kejuaraan dengan dukungan nilai rapor yang tinggi.
Dugaan tersebut tentu memerlukan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut dari pihak berwenang agar tidak berkembang menjadi spekulasi yang dapat merugikan berbagai pihak.
Hak Pendidikan Tidak Boleh Terhambat oleh Persoalan Administrasi
Pakar pendidikan menilai, akses terhadap akun pendaftaran merupakan bagian penting dari hak peserta didik yang harus dijamin keamanannya. Setiap perubahan data akses tanpa sepengetahuan pemilik akun berpotensi menimbulkan persoalan serius, terlebih jika berdampak pada hilangnya kesempatan memperoleh pendidikan.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan SPMB menjadi syarat mutlak untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan murid baru.
Jika benar terjadi pelanggaran administrasi atau penyalahgunaan kewenangan, maka persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga menyentuh prinsip keadilan dan kesetaraan hak pendidikan bagi setiap anak.
Menunggu Penjelasan Resmi Dinas Pendidikan
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemalsuan password maupun adanya praktik pendaftaran kolektif yang disertai pungutan tertentu.
Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan investigasi secara menyeluruh, sekaligus memberikan penjelasan terbuka agar polemik ini tidak menimbulkan keresahan di tengah proses penerimaan murid baru yang sedang berlangsung.
Bagi orang tua siswa yang melaporkan kejadian tersebut, persoalan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan menyangkut masa depan anak dan hak konstitusional untuk memperoleh pendidikan yang layak.
“Iya, sangat menyayangkan hal ini. Ini sama saja memutus hak pendidikan anak. Saya berharap instansi terkait dapat bertindak seadil-adilnya,” tuturnya.
Menjaga Integritas SPMB
Kasus yang terjadi di SDN Kondangjaya 1 menjadi pengingat bahwa digitalisasi sistem penerimaan peserta didik harus diiringi dengan integritas, transparansi, dan perlindungan terhadap hak setiap siswa.
Kepercayaan masyarakat terhadap SPMB hanya dapat terjaga apabila seluruh proses berlangsung secara jujur, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan diskriminasi.
Sebab, pendidikan bukanlah ruang bagi kepentingan tertentu, melainkan hak dasar setiap anak bangsa yang harus dijaga bersama.
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari Kepala SDN Kondangjaya 1 serta Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.


+ There are no comments
Add yours