KARAWANG – Gelombang sorotan terhadap tata kelola pelayanan perpajakan daerah di Kabupaten Karawang kembali mencuat. Kali ini, perhatian publik tertuju pada pernyataan tegas seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial H.SM yang secara terbuka menantang Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang untuk menguji dan membongkar berbagai dugaan persoalan hukum yang disebut-sebut terjadi dalam pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang.
Pernyataan tersebut sontak memantik diskursus luas di tengah masyarakat. Pasalnya, isu mengenai pelayanan PBB dan BPHTB selama ini kerap menjadi bahan keluhan warga, mulai dari prosedur yang dianggap berbelit, ketidakpastian pelayanan, hingga berbagai pertanyaan terkait mekanisme administrasi yang dinilai belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Dalam pernyataannya, H.SM menegaskan dirinya siap membuka data, dokumen, regulasi, hingga dasar hukum yang menurutnya dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap berbagai persoalan mendasar dalam tata kelola pelayanan perpajakan daerah.
«”Jika memang seluruh proses sudah berjalan sesuai aturan perundang-undangan, mengapa harus takut diuji secara terbuka? Mari duduk bersama, buka dokumen, buka regulasi, buka fakta. Masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.»
Menurut H.SM, kritik yang disampaikannya bukan ditujukan kepada individu tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap sistem pelayanan publik yang menurutnya perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Ia menilai semangat reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan pemerintah harus diwujudkan melalui keberanian membuka ruang koreksi dan pengawasan publik, bukan sekadar menjadi slogan administratif.
«”Loyalitas ASN bukan berarti membiarkan persoalan berlalu tanpa evaluasi. Loyalitas sejati adalah keberanian menyampaikan fakta dan masukan demi perbaikan tata kelola pemerintahan. Jika ada yang salah, perbaiki. Jika tidak ada masalah, buktikan kepada masyarakat secara terbuka,” ujarnya.»
Ujian Transparansi Pemerintah Daerah
Pernyataan tersebut kini menjadi ujian tersendiri bagi komitmen transparansi Pemerintah Kabupaten Karawang. Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap pelayanan yang bersih, profesional, dan akuntabel, masyarakat menunggu langkah konkret pemerintah dalam merespons tantangan tersebut.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik. Hal tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan wajib memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, mudah diakses, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Sementara dalam konteks pemerintahan daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan agar seluruh perangkat daerah menjalankan fungsi pelayanan publik secara profesional, efektif, efisien, dan bebas dari penyimpangan.
Karena itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur, maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat, maka evaluasi dan pemeriksaan secara objektif menjadi langkah yang penting dilakukan guna menjaga kepercayaan publik.
Publik Menunggu Jawaban
Bagi sebagian masyarakat Karawang, pernyataan ASN tersebut dianggap mewakili berbagai pertanyaan yang selama ini berkembang terkait kualitas pelayanan perpajakan daerah. Warga berharap polemik yang muncul tidak berhenti pada saling lempar pernyataan, melainkan diikuti dengan langkah nyata berupa klarifikasi, audit internal, maupun evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan yang ada.
Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, menurut sejumlah kalangan, hanya dapat dibangun melalui keterbukaan dan keberanian menjawab setiap kritik secara argumentatif berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, telah dilakukan melalui pesan WhatsApp. Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait pernyataan dan tantangan yang disampaikan oleh H.SM.
Kini sorotan publik tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Karawang. Akankah tantangan untuk membuka fakta secara transparan dijawab melalui forum klarifikasi dan evaluasi terbuka? Ataukah berbagai pertanyaan yang berkembang akan tetap menjadi tanda tanya yang menggantung di tengah masyarakat?
Yang pasti, masyarakat Karawang memiliki hak untuk memperoleh pelayanan publik yang bersih, profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum. Sebab dalam negara hukum yang demokratis, tidak boleh ada ruang yang terlalu tertutup untuk diperiksa, terlebih ketika menyangkut kepentingan dan hak-hak masyarakat luas.


+ There are no comments
Add yours